PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Diduga rugikan negara sampai ratusan juta rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) menaikkan status dari tahap Penyelidikan (Lidik) ke tingkat Penyidikan (Sidik) untuk pembangunan Alun – Alun Kota Psp yang bertempat di Jalan Teuku Umar Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp, Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disebutkan Kajari Pas, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH dan Kasi Datun Manatap Sinaga, SH, MH saat konferensi pers dikantor Kejari Psp, Kamis (27/6) siang.
Dikatakan Kajari bahwa proyek pembangunan alun-alun yang baru selesai pada 2023 lalu ini dengan pagu anggaran senilai Rp 4,7 M yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2023 ini diduga dijadikan sebagai ajang korupsi.
“Pembangunan alun-alun dengan pagu senilai Rp 4,7 M yang bersumber dari APBD Provsu TA 2023 ini tidak dikerjakan dengan aturan yang benar sehingga menimbulkan kerugian negara,” ucap Lambok MJ Sidabutar di depan para awak media.
Pihaknya juga telah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap pekerjaan UPTD Dinas PUPR Provsu tersebut, hasilnya, Kejari Psp menemukan fakta bahwasanya perencanaan pembangunan alun-alun tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil rangkaian penyelidikan yang kita laksanakan dari Kejari Psp, bahwa pelaksanaan proyek pembangunan alun-alun dikerjakan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian. Karena keahlian itu harus didukung oleh sertifikat dan kompetensi keahlian,” jelas Lambok MJ Sidabutar.
Selanjutnya, kata Lambok, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta konsultan pengawas tidak pernah melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan, namun sudah diserah terimakan atau di PHO kan.
Lambok menerangkan bahwa proyek tersebut dicairkan tanpa uji volume dan diduga adanya persekongkolan antara PPK, Pengawas dan Kontraktor.
“Penyedia dan PPK, Konsultan serta Pengawas satu kalipun tidak pernah melakukan uji mutu, tiba-tiba sudah di serah terimakan. Dan setelah dilakukan oleh uji mutu oleh tim ahli kontruksi, proyek pembangunan alun-alun ini ini memiliki kekurangan volume yang di indikasi negara dirugikan sebesar 844 Juta,” papar Lombok Sidabutar.
Dalam hal proses penyelidikan yang dilakukan, Kejari Psp sudah melakukan pemeriksaan kepada 11 orang atas pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan alun-alun tersebut.
“Dan dari hasil rangkaian penyelidikan ini, kita peroleh bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” jelas. (REN/SMS)