PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pj Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan tenaga honorer dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kota Padangsidimpuan, Selasa (2/7/2024).

Kepada wartawan, Pj Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor mengungkapkan sudah memerintahkan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk cek absen kehadiran dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan.

“Kemarin sdh sy perintahkan ka.inspektur dan ka.BKD utk mengecek absen/ kehadirannya.. Utk di tindaklanjuti,” ungkap Timur Tumanggor melalui pesan singkatnya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, Nur Cahyo menambahkan bahwa Pemerintah kota Padangsidimpuan sangat menghargai proses pada kasus dugaan pemotongan ADD Tahun 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

“Terkait dugaan kasus pemotongan ADD THN 2023 ini masih dalam tahap penyidikan pihak kejaksaan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan belum mengetahui adanya seorang honorer Dinas PMD Padangsidimpuan yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait tenaga honor tersebut kita juga baru mengetahui dr media dan belum ada surat/pemberitahuan dr pihak kejaksaan, kita ikuti aja pelaksanaan penyidikan dr pihak APH,” kata Cahyo.

Sementara itu, Kajari Padangsidimpuan membenarkan adanya potongan sebesar 18 persen kepada seluruh desa yang melibatkan oknum atasan di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

“Kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” kata Kajari dalam keterangan resminya.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan akhirnya  menetapkan AN sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan.

Bertempat di Kantor Kejari Psp Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AN selaku tenaga honorer ini ditetapkan Kejari Padangsidimpuan sebagai tersangka pemotongan ADD se – Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.

Penetapan tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan terhadap AN dibuktikan saat AN keluar dari kantor Kejari Padangsidimpuan  dengan memakai rompi warna pink yang dikawal oleh langsung  Kajari Padangsidimpuan  Dr. Lambok Marisi jakobus  Sidabutar, yang didampingi oleh Kasi BB Elan Jaelani  Kasubbag Pembinaan Kejari Padangsidimpuan Arga J.P Hutagalung dan para staf.

Dari pantauan awak media, saat keluar dari kantor Kejari, terlihat AN dengan memakai rompi tahanan warna pink menuju mobil tahanan yang sudah standbye didepan Kantor Kejari Padangsidimpuan untuk dibawa ke Lapas Kls IIB Padangsidimpuan.

Awak media pun berusaha untuk bertanya, bang, ! , Siapa yang menyuruh abang, Kadis Atau mantan Walikota Padangsidimpuan untuk mengutip uang dari kepala desa, namun AN hanya diam sambil berjalan menuju mobil tahanan kejari yang sudah dipersiapkan untuk membawa tersangka ke lapas.

Amatan media ini, juga terlihat Kepala Inspektorat, Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD Psp, drg Susanti, MKM serta sejumlah dokter saat mendampingi Kajari sebagai pendamping tenaga medis untuk pemeriksa kesehatan AN sebelum dibawa ke Lapas Kls IIB Kota Padangsidimpuan.

Saat di konfirmasi Kajari Padangsidimpuan belum bisa memberikan keterangan apapun terkait penahanan itu.

Sebelumnya diberitakan Kasus pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara memasuki babak baru. dan sampai saat ini Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan yang berinisial IFS belum memenuhi pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap IFS guna menguak kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai angka 18 persen dari nilai pagu. Namun, IFS tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.

“Kami sudah lakukan panggilan kepada Kadis PMK IFS sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kami,” urainya.

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, IFS mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan dirinya tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, Lambok mengimbau kepada IFS untuk segera menghadap tim jaksa penyidik.

Pasalnya, tidak ada ruang dan waktu untuk IFS menghindari proses hukum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.

“Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang sudah ada,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Lambok juga menegaskan sampai saat ini pihaknya menyakini pemotongan senilai 18 persen tersebut benar adanya. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang telah diperoleh oleh tim penyidik seperti halnya bukti elektronik (percakapan).

“Sampai hari ini kami menyakini pemotongan sebesar 18 persen itu benar adanya sesuai dengan alat bukti yang sudah dipegang penyidik. Kasus ini benar-benar terjadi di tahun 2023, bukan rekayasa kejaksaan,” katanya.

Terpisah aktivis Kota Padangsidimpuan Saut Harahap, Selasa (2/7/2024) mendesak Kejagung RI untuk membuka ruang memeriksa mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution terkait pemotongan 18 persen ADD TA 2023.

Saut juga menjelaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejaksaan Republik Indonesia membentuk tim turun ke Kota Padangsidimpuan untuk membongkar kejahatan dengan modus kepentingan masyarakat itu.

Ia juga mendesak Kejaksaan segera memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat termasuk mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.

Selain meminta memeriksa oknum yang terlibat, Saut menyebutkan jika saat ini kasus tersebut menjadi tanda tanya besar termasuk sebagian masyarakat.

“Kasus ini sudah kami bawa Ke kejagung RI dijakarta, kami harap bisa dibuka selebar-lebarnya perjalanan uang negara di zaman Walikota Irsan Efendi Nasution ini. Selain jumlahnya yang fantastis,” sebutnya. (SMS)