PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL. com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) menetapkan AN sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas PMD Kota Psp.
Bertempat di Kantor Kejari Psp Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Psp Utara, AN selaku tenaga honorer ini ditetapkan Kejari Psp sebagai tersangka pemotongan ADD se – Kota Psp TA 2023, Senin (1/7 ) sekitar jam 23.00 Wib.
Penetapan tersangka oleh Kejari Psp terhadap AN dibuktikan saat AN keluar dari kantor Kejari Psp dengan memakai rompi warna pink yang dikawal oleh Kajari Psp Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH yang didampingi oleh Kasi BB Elan Jaelani, SH, MH, Kasubbag Pembinaan Kejari Psp Arga J.P Hutagalung, SH, MH dan para staf Kejari Psp.
Dari pantauan media ini, saat keluar dari kantor Kejari Psp, terlihat AN dengan memakai rompi tahanan warna pink menuju mobil tahanan yang sudah parkir didepan Kantor Kejari Psp untuk dibawa ke Lapas Kls IIB Psp.
Dari amatan media ini, juga mendapati Kepala Inspektorat, Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD Kota Psp, drg. Susanti, MKM saat mendampingi Kajari Psp Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH.
Dari informasi yang dihimpun, keberadaan Kepala Inspektorat Psp Sulaiman Lubis dan Direktur RSUD dr. Susanti Lubis, MKM sebagai pendamping tenaga medis untuk pemeriksa kesehatan AN sebelum dibawa ke Lapas Kls IIB Psp.
Sementara Kajari Psp Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH belum bisa memberikan keterangan atas kejadian ini. (REN)
