PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang residivis yang berinisial IML alias Kating (41) kembali ditangkap Satuan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

Penangkapan terhadap residivis Kating ini dilakukan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Gang PMD Kelurahan Sigiring-giring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (2/7) malam.

Informasi yang diterima dari Polres Padangsidimpuan, bahwa penangkapan terhadap residivis Kating ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seseorang yang membawa narkotika golongan I jenis sabu dari Tapanuli Selatan (Tapsel) menuju Kota Padangsidimpuan.

“Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang membawa narkotika golongan I jenis sabu dari Tapsel menuju Kota Padangsidimpuan,” ucap Kasat Narkoba, AKP Jasama H. Sidabutar, SH yang disampaikan Kasi Humas, AKP K. Sinaga kepada media ini.

Selanjutnya, atas informasi tersebut, tim Opsnal dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan melihat gerak-gerik seorang pria yang diketahui bernama Kating sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna kuning.

Alhasil, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan kepada tersangka Kating ini dan menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang diselipkan di kulit jok sepeda motor dan narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka ini.

“Setelah dilakukan upaya penyetopan dan penggeledahan terhadap tersangka Kating ini, petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,69 gram dan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,38 gram yang dibalut dengan tissue,” ucap K. Sinaga.

Selain itu Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengamankan, satu unit Hp Oppo warna biru, uang senilai Rp300.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa oleh Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut, jelas Kasatnarkoba Polres Psp AKP Jasama H. Sidabutar, SH. (REN)