PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pj Walikota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, MAP mengatakan bahwa dokumen Kependudukan merupakan salah satu kekayaan baru yang menjadi modal dalam mengatasi masalah-masalah dalam kehidupan bernegara.

Utamanya untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, ketentraman dan masalah-masalah sosial untuk mewujudkan Kesejahteraan bagi masyarakat.

Hal ini di sampaikannya pada acara sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Baperlitbangda Kota Padangsidimpuan, Rabu (3/7/2024).

Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota bersama Kajari Kota Padangsidimpuan yang bertemakan Pelaksanaan putusan MK Nomor 97 tahun 2016 tentang Yudicial Review Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Penyerahan sertifikat tanah wakaf atau rumah ibadah serta putusan perwalian.

“Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016, beragam regulasi turunan sudah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, khususnya terkait administrasi kependudukan. Kemudian tuntutannya adalah implementasi yang menyeluruh dari tingkat Pusat hingga ke Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan,”paparnya.

Pada bahagian lain Pj Walikota PadangsidimpuanTimur Tumanggor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada Kepala kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berserta jajaran atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah tepat dan strategis kita bersama untuk meningkatkan pelayanan public,” ungkapnya.

Sementara itu Kajari Kota Padangsidimpuan, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak atas terselenggaranya acara sosialisasi ini.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungannya terhadap sosialisasi putusan MK Nomor 97 tahun 2016 tentang Yudicial Review Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Penyerahan sertifikat tanah wakaf atau rumah ibadah serta putusan perwalian. Sesuai dengan putusan MK Nomor 97 tahun 2016 Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan penganut agama lain oleh Negara dalam hal administrasi kependudukan. Maka dari itu Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus menambahkan kolom untuk mencantumkan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini,” tuturnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini Pj Walikota Padangsidimpuan memberikan piagam penghargaan kepada Kajari Kota Padangsidimpuan atas dedikasi pemberantasan tindak pidana korupsi, pendampingan sertifikasi tanah wakaf, penyuluhan hukum door to door, dan penetapan perwalian anak dibawah umur.

Serta penyerahan sertifikat tanah wakaf dan penyerahan penetapan perwalian anak oleh Pj Walikota, Kajari Kota Padangsidimpuan bersama Forkopimda kepada Nazir dan wali anak.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan, para pejabat Kejaksaan, Camat, Lurah se Kota Kota Padangsidimpuan serta unsur tokoh masyarakat serta undangan lainnya. (Anas)