PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) kembali menetapkan KS, ASN di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Psp sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD se-Kota Psp TA 2023.
Hal dibuktikan saat KS, ASN di BKPSDM Kota Psp ini keluar dari kantor Kejari Psp dengan memakai rompi tahanan dari Kejari Psp dengan posisi tangan diborgol yang didampingi para staf dari kantor Kejari Psp untuk memasuki mobil tahanan yang sudah standby di pintu gerbang kantor Kejari Psp, Rabu (3/7) sekitar jam 23.00 Wib.
Informasi yang dihimpun di Kantor Kejari Psp, bahwa penahanan terhadap oknum pegawai BKPSDM ini ada hubungannya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD se-Kota Psp TA 2023 di Dinas PMD.
“Dilakukan penahanan terhadap oknum pegawai BKPSDM ini karena ada hubungannya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD Se – Kota Psp sebesar 18 % oleh Dinas PMD,” ucap sumber sambil meminta namanya tidak dicantumkan.
Selanjutnya, dari Informasi yang diperoleh, kalau oknum pegawai BKPSDM ini dijemput oleh tim Kejari Psp dikantor Walikota Psp dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Psp.
Dan setelah melalui proses penyelidikan dari tim tindak pidana korupsi Kejari Psp, sekitar jam 23.00 Wib oknum pegawai BKPSDM ini keluar dari kantor Kejari Psp sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan memakai rompi tahanan warna pink dan langsung dibawa ke Lapas Kls IIB Salambue dengan memakai mobil tahanan Kejari Psp.
Saat dikonfirmasi para awak media terkait penahanan terhadap oknum pegawai BKPSDM Kota Psp ini, Kajari Psp, Kajari Psp Lombok MJ. Sidabutar, SH, MH belum memberikan keterangan.
Sampai berita ini naik ke meja redaksi, belum diketahui pasti atas keterlibatan oknum pegawai BKPSDM ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD se-Kota Psp TA 2023. (REN)