PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mengungkap kasus benang merah tindak pidana korupsi di Kota Padangsidimpuan mendapatkan respon dan dukungan dari berbagai lapisan elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kota Psp.
Bukti dukungan ini dilakukan masyarakat dengan berbagai cara, seperti melakukan aksi unjuk rasa damai dari mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kota Padangsidimpuan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Sumut.
“Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi DPD JPKP dan LSM Penjara ini dalam pernyataan sikapnya mendukung penuh kinerja Kejari Psp dibawah pimpinan Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH.MH untuk mengungkap aktor intelektual benang merah korupsi di Kota Psp,” ucap Saut Harahap kepada media ini, Kamis (4/7) siang.
Saut Harahap meyakini, dari benang merah tindak pidana korupsi yang merajalela dikota Psp ini memiliki aktor intelektual dan mempunyai peran penting untuk berjalannya tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan bahkan sekelompok.
“Hal ini menurut logika kita, bahwa nggak mungkin anggota melakukan tindak pidana korupsi tanpa sepengetahuan pimpinan, apalagi para pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki jabatan, seperti kasus dana BTT Covid 19 tahun 2021 yang membuat Kadis Kesehatan inisial SS dengan bendahara inisial PH terjerat dengan hukum dan menjalani proses hukumannya di Lapas Kls IIB Salambue,” katanya.
Selanjutnya Kasus OTT di Puskesmas Wek I Kecamatan Psp Utara tahun 2019, Kasus Dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan Kecamatan Psp Utara tahun 2021 yang menjadi tersangka FSH yang menjabat Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan dan inisial SM yang menjabat sebagai bendahara UPTD Puskesmas Sadabuan.
Kemudian, di tahun 2024 terungkap kasus korupsi APBDes TA 2021 Desa Batang Bahal, Kecamatan Psp Batunadua, Selanjutnya kasus perjalanan dinas fiktif di Dinas Perdagangan Kota Psp tahun 2024 yang melibatkan Kadis Perdagangan inisial RP dan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Kls IIB Salambue.
“Dan sekarang yang lagi viral kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD Se – Kota Psp TA 2023 yang melibatkan Kadis PMD inisial IFS, Tenaga Honorer inisial AN dan inisial KS Kasi di BKPSDM Kota Psp,” sebutnya.
Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD Se – Kota Psp ini telah dilakukan penahanan terhadap AN selaku tenaga honorer di Dinas PMD dan KS selaku Kasi BKPSDM Kota Psp.
Apalagi menurut Saut Harahap, rentetan benang merah kasus tindak pidana korupsi ini berlangsung pada masa Irsan Efendi Nasution menjabat Walikota Psp untuk periode 2018 – 2023.
“Untuk itu kita selaku sosial control meminta Kejari Psp secepatnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD Se – Kota Psp TA 2023 karena kuat dugaan kita ada keterlibatan mantan Walikota Psp periode 2018 – 2023 yang bernama Irsan Efendi Nasution,” jelas Saut Harahap. (REN)