PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Perjalanan kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga kini masih terus bergulir.
Meskipun Kepala Dinas PMD Kota Psp, IFS hingga detik ini masih belum juga diketahui dimana keberadaannya dan masih di cari oleh Kejari Psp untuk penuntasan kasus ini, namun Kejari Psp terus bergerak maju menangani kasus ini.
Sejak kasus ini diumumkan kepada publik oleh Kajari Psp, Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, Kamis (25/4/2024) lalu dimana kasus ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan setidaknya sudah ada 2 tersangka yang ditahan.
Adalah oknum tenaga honorer di Dinas PMD Psp, AN yang ditahan Kejari Psp, Senin (1/7/2024) lalu. Kemudian dua hari berselang, Rabu (3/7/2024) malam, Kejari Psp kembali menetapkan seorang tersangka lainnya inisial, KL yang merupakan ASN dengan jabatan Kasi Mutasi di BKPSDM Kota Psp.
Kedua tersangka saat ini menjadi tahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, sementara, Kepala Dinas PMK Kota Psp, IFS, sampai saat ini, belum juga diketahui dimana keberadaanya.
Padahal pada sesi konferensi pers Kejari Psp pada Kamis (27/6/2024) lalu, Kajari Psp mengatakan bahwa Kepala Dinas PMD Psp, IFS sudah 3 kali mengkir dari panggilan Kejaksaan.
IFS berdalih sedang berada di luar Kota, saat Kejari Psp melayangkan surat panggilan terhadapnya. Pada Kesempatan itu juga Kajari menegaskan, bila Kepala Dinas PMK Kota Psp tetap mangkir, maka pihaknya akan lakukan upaya paksa.
Perlukah Mantan Walikota, Irsan Diperiksa
Kasus pemotongan ADD di Kota Psp ini menjadi perbincangan panas di segala lini masyarakat Kota Psp, karena ada dugaan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat di Dinas PMD dan tenaga honorer PMD saja.
Bahkan juga melbatkan ASN lainnya dari instansi berbeda dan tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi yang terlibat dan turut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 di Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen ini.
Pada Senin (24/6/2024) lalu bahkan, LSM Penjara PN, menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendesak penuntasan kasus tersebut.
Massa mendesak, agar Kejagung turun tangan langsung menangani kasus ini. Bahkan, massa mendesak Kejaksaan agar turut memanggil, memeriksa, dan bila perlu menangkap Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Effendi Nasution.
Massa menduga, Irsan sebagai pimpinan tertinggi di Pemko Padangsidimpuan saat itu diduga turut mengetahui atau bahkan diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut dan juga mendesak penangkapan Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan, IFS.
Aksi dukungan kepada Kejaksaan agar menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu dan menyeret siapa saja yang terlibat juga disuarakan DPD JPKP Kota Padangsidimpuan.
Dimana, Kamis (27/6/2024), massa DPD JPKP Padangsidimpuan menyampaikan orasi dukungannya di depan Kantor Kejari Psp.
Sebelum itu, massa juga meminta Pj Walikota Psp, Timur Tumanggor, untuk mendukung upaya Kejari mengungkap kasus dugaan pemotongan ADD tersebut.
Dukungan penuh juga diutarakan Ketua DPW LSM Aliansi Peduli Indoesia (API) Sumut, Rudy Haryanto kepada seluruh elemen di Kota Psp dalam penuntasan kasus dugaan pemotongan ADD Tahu 2023 di Kota Psp.
“Sebagai bentuk dukungan juga, LSM API minta Kejagung RI periksa Eks Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution. Sebab diduga mustahil para oknum-oknum tersebut bertindak sendiri-sendiri dalam melakukan dugaan korupsi,” tambahnya.
Menurutnya, apabila seorang bawahan di sistem birokrasi cenderung mustahil bertindak seorang diri tanpa ada arahan atau keterlibatan orang nomor satu di dalamnya, selaku pemegang kebijakan.
“Apalagi, selama 5 tahun, Irsan Efendi Nasution menjabat, sudah beberapa oknum pejabat terseret kasus dugaan korupsi dari 6 kasus 8 orang tersangka. Kami menduga, pejabat yang tersandung kasus korupsi ini, selain sebagai pelaku, juga jadi korban cuci tangan orang nomor satu di Kota Padangsidimpuan tersebut,” tandasnya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang untuk seluruh warga Kota Psp adalah apakah perlu mantan Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution diperiksa untuk memberikan keterangan kepada Kejari Psp?.
“Apa perlu mantan Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution juga diperiksa? Ini tentu menjadi pertanyaan kita semua. Menurut hemat kami sudah seharusnya diperiksa untuk dimintai keteranganya demi memastikan keadilan hukum bagi semua yang terlibat,” ucap petinggi LSM Penjara PN, Saut Harahap.
Dasar pemikiran itu kata Saut adalah bahwa diduga Kepala Dinas PMK Kota Psp, IFS menjadi perpanjangan tangan Walikota Psp periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution, dalam pemotongan ADD sebesar 18-20 persen tersebut.
“Semua kan ada sebab akibat. Makanya kami merasa Kejari harus memeriksa dan memintai keterangan mantan Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution. Kami menduga, Irsan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar 18-20 persen ADD TA 2023 di Kota Psp. Kami dukung penuh Kejari Psp,” tegasnya.
Sebelumnya, di hadapan awak media, Kajari Psp menegaskan, apabila ada temuan bukti baru yang mengarah ke pimpinan atau atasan di Dinas PMK Kota Psp, maka tak tertutup kemungkinan, pihaknya akan mengembangkan hal tersebut.
Kasus ini bergulir atas dugaan adanya beberapa oknum dari Dinas PMK Kota Psp meminta setoran kewajiban ke setiap Desa yang mendapatkan ADD.
Besaran pemotongannya, kuat dugaan sebesar 18-20 persen dari ADD yang sudah cair. Ironisnya, setiap Desa yang sudah menyetor kewajiban ke oknum Dinas PMK harus membuat pertanggungjawaban palsu atau fiktif atas penggunaan ADD di Desa nya.
Hal tersebut dilakukan, agar laporan pertanggungjawaban ADD seolah-olah sesuai dengan rencana dan pelaksanaan di lapangan. (SMS/REN)