PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Genderang perang terhadap pelaku Narkoba terus ditabuh jajaran Polres Padangsidimpuan untuk membasmi peredarannya.
Meski sudah banyak ditindak tegas, namun para pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera.
Seperti yang di lakukan seorang residivis narkoba berinisial MDT alias Godok (41) warga Gang A. Lubis, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang kembali menekuni pekerjaan lamanya sehingga berhasil tertangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja Gang A. Lubis, Rabu, (3/7/2024) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Godok berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan Godok sering menjadikan kawasan itu untuk transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut pada hari rabu malam kemarin anggota kami langsung melakukan penyelidikan di kawasan gang A Lubis,” kata Kasat
Setelah diselidiki lebih jauh, Kata Kasat, anggota langsung membekuk tersangka tanpa adanya perlawanan saat di interogasi Godok mengaku menyimpan sabu di dalam rumahnya.
“Maka, kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka bersama Kepala Lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ini, satu paket sabu seberat 0,23 Gram di atas lemari pakaiannya,” imbuh Kasat.
Berdasarkan keterangan Godok, sebut Kasat, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, KR di Desa Sipangko, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kemudian, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan untuk mmengungkap jaringannya,” tutup Kasat. (SMS)