PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan terus menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, sebab selain mengejutkan terkait banyaknya pihak yang terseret juga menjadi tanda tanya siapa sesungguhnya aktor inteletualnya dan menikmati hasilnya?.

Untuk diketahui, dalam perbuatan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada umumnya tidak bisa berdiri sendiri atau dilakukan seorang diri.

Sebab harus ada pihak lain yang peran serta dalam meloloskan agenda meraup “Mandurung” (menjaring-Red)” uang rakyat tersebut termasuk dalam birokrasi.

Seperti contoh jika seorang Kepala Dinas (Kadis) terjerat kasus perjalanan dinas maka harus ada pihak lain seperti bendahara atau kabid yang berperan sebagai pemalsu dan membuat dokumen fiktif sehinga bisa dicairkan dan disetorkan atau bisa digunakan untuk kepentingan membeli kebun atau modal politik.

Sehingga untuk kasus dugaan pemotongan dana desa sebesar 18% ini juga perlu dikaji peran masing-masing tersangka serta siapa aktor sebenarnya yang menikmati persekongkolan ini?

Sekilas Tentang Dana Desa 

Untuk diketahui, setiap desa di Kota Padangsidimpuan yang berjumlah 42 Desa pada tahun anggaran (TA) 2023 mendapat alokasi sebesar Rp. 929.286.076/desa.

Maka jika 42 desa x Rp929 Juta = 39 Miliar. Dan jika setiap desa dipotong dan dikonversi 18% hasilnya yakni Rp7,02 Miliar. Fantastis.

Jika itu benar terjadi setiap tahun, luar biasa mega korupsinya.

Yang masih menjadi misteri ke siapa dan kemana uang itu?

Berikut Perjalanan Kasus Dana Desa

  1. Pada Mei 2024, dari pantauan media. Sejumlah kepala desa di Kota Padangsidimpuan sudah dimintai keterangan dan penjelasan terkit pemotongan yang mereka alami.
  2. Pada Kamis (27/6/2024) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengumumkan peringatan ‘warning’ kepada Kepala Dinas PMK dan oknum Honorer yang mangkir dari pemanggilan dalam kasus penyidikan pemotongan dana desa.
  3. Senin (1/7/2024), Kejaksaan Negeri menetapkan dan menahan tersangka oknum honorer ‘AN’ yang sebelumnya diwarning Kejaksaan dan dikabarkan menyerahkan diri secara sukarela.
  4. Besoknya, Selasa (2/7/2024) Kejaksaan menjemput oknum bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) berinisial ‘HS’ dari kantornya untuk dimintai keterangan dalam kasus masih kasus dugaan pemotongan 18%.
  5. Pada Rabu (3/7/2024) pukul 23.15 WIB, Kejaksaan kembali menahan seorang ASN yang menjabat sebagai Kasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kota Padangsidimpuan berinisial ‘K’.
  6. Sedangkan Kepala Dinas dan oknum lain terlibat belum diketahui perkembangannya.

Investigasi Peran Masing-Masing

Sebagaimana diketahui ke semua oknum yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, tentu Kejaksaan memiliki alat bukti dalam melakukan penetapan dan penahanan.

Beranjak dari hal tersebut, media mencoba mewawancarai Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait peran oknum honorer yang bertugas dibidang pemberdayaan masyarakat desa Dinas PMK sehingga ikut dalam kasus tersebut. apakah menjadi perantara atau menjemput uang dari Kades?

Dan peran oknum ASN ‘K’ yang menjabat sebagai Kasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah (BKD) sebab dinasnya tidak memiliki tupoksi pada dana desa. Apakah perannya berkaitan dengan pengakuan honorer?

Selain mempetanyakan peran, media juga mengkonfirmasi apa keterangan mereka saat di BAP.

Jawaban Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH yang ditemui pada Selasa (16/07) Siang di Kantornya, memberikan jawaban belum bisa dibuka ke publik.

“Yang abang tanyakan merupakan pokok perkara dan itu kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan hal tersebut,” kata Kasi Intel Yunius Zega.

Selain mencecar peran tersangka, media juga mempertanyakan apa pengakuan pihak tersangka ada menerangkan kesiapa uang tersebut disetor (aktornya)?.

“Nggak bisa bang saya menyampaikan pokok perkara itu, itu nanti penyidik yang lebih berwenang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media juga masih terus menginvestigasi keberbagai desa terkait pengakuan para kepala desa sehingga kasus ini terbuka terang benderang siapa dan kemana uang terseut mengalir. (Sabar)