PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Ketua Masyarakat Analisis Transparansi Anggaran (MATA), Achmad Yani kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp77 Miliar.
Kepada wartawan Achmad Yani, Kamis (18/7/2024) menyebutkan bahwa dugaan kasus korupsi tentu tidak hanya melibatkan anak buah saja atau oknum Kepala Dinas saja yang secara struktural pengguna anggaran tapi ada juga di atasnya.
“Tetapi menjadi pertanyaan besar juga kepada kami, terkait proses pencairannya. Tentunya melalui proses pemeriksaan oleh PPTK atau juga oleh Kepala Bidang yang ada dalam dinas PMD Kota Padangsidimpuan. Artinya, kalau melihat alur tersebut, sangat terbuka lebar adanya tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi ada uang ADD sebesar Rp 77 Miliar yang tidak tau terealisasi kemana. Kami minta Kejaksaan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat,” kata Yani dengan nada tegas
Selain meminta memeriksa oknum yang telibat atas dana Rp 77 Miliar tersebut. Yani menyebutkan bahwa saat ini kasus tersebut menjadi tanda tanya besar termasuk sebagian masyarakat.
“Kasus ini sudah sering dipertanyakan masyarakat, kami harap bisa dibuka selebar-lebarnya perjalanan uang negara di zaman Walikota Irsan Efendi Nasution ini. Selain jumlahnya yang fantastis. Maka ini kami turut serahkan berkas Perwal dan Perda tahun 2021 dan 2022,” harap Yani untuk segera dilakukan penyelidikan.
Ia juga berharap kejagung RI, Mabes Polri, KPK turun ke Kota Padangsidimpuan untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut karena Ini bukan semata mata tugas Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan karena Ini sudah menyangkut kerugian negara yang signifikan.
Yani juga dengan tegas meminta pihak kejaksaan harus memanggil Irsan Efendi Nasution untuk di periksa sebagi pengguna anggaran di masa dia menjabat Walikota Padangsidimpuan. (SMS)
