PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-– Seorang pria berprofesi sebagai supir Angkot dan tercatat residivis narkoba berinisial RMS Alias Kiki (36), kembali ditangkap karena memliki narkoba jenis ganja.
Personil Sat Resnarkoba menangkap pelaku di Jalan Batang Pane, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (21/7/2024) kepada wartawan menyebutkan bahwa personel Satres Narkoba meringkus Kiki setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Batang Pane ada transaksi Narkoba jenis Ganja.
Saat melakukan penyelidikan ke lokasi lanjut Jasama, akhirnya melihat kiki sedang duduk diatas sepeda motornya yang diduga menunggu seseorang.
Selanjutnya melakukan penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan dari laci sepeda motor bagian kirin 1 plastik warna hitam berisikan Narkotika golongan l jenis ganja.
Dari penangkapan itu sejumlah barang bukti berhasil ditemukan antara lain daun ganja siap edar seberat 40.71 gram bersama 1 Unit HP Vivo warna coklat dan 1 unit Honda Beat warna hitam.
Selain itu, kata AKP Jasama, tersangka yang tercatat warga Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, juga mengakui bahwa ganja dimaksud akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang yang bertempat tinggal di Kelurahan Losung kemudian petugas melakukan pengejaran namun yang bersangkutan sudah lebih awal melarikan diri.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini. (SMS)
