PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tidak hanya perjalanan dinas fiktif di Baplitbangda Kota Padangsidimpuan, M. Jusar Nasution yang merupakan mantan Kaban Bapelitbangda Kota Padangsidimpuan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pemalsuan data keanggotaan dan delegasi Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Hal ini berdasarkan hasil keterangan dari masyarakat Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru yang memberikan sikap penolakan atas pengurus baru Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama yang dikeluarkan oleh Notaris Yolanda Septina, SH, M. Kn pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.
“Kita melakukan penolakan atas pengurus baru Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama yang dikeluarkan oleh Notaris Yolanda Septina, SH, M. Kn pada tanggal 27 Juni 2024 lalu dikarenakan kita meragukan akan keabsahan tanda tangan sebanyak 424 dari 562 jumlah keseluruhan keanggotaan dan delegasi dari jumlah keseluruhan anggota dan delegasi Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama ini,” ujar Agus Salim Martua yang juga anggota luar biasa Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama ini.
“Kita juga sudah mengunjungi dan meminta data-data dukungan ke 424 anggota dan delegasi Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama dari Notaris Yolanda Septina, SH, M. Kn, akan tetapi data yang kita minta tersebut tidak dikasih oleh Notaris yang bersangkutan,” tambahnya.
Nah, kata Aguus, dengan tidak diberikannya data yang dimaksud dari Notaris Yolanda Septina, SH, M. Kn ini menimbulkan kuat dugaan data yang ada di Notaris tersebut adalah fiktif.
“Tidak itu saja, kita masyarakat Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru juga menyesalkan atas mediasi pengurus dan anggota Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi pada tanggal 10 Mei 2024 kemarin,” katanya.
Hal ini dikarenakan, beberapa anggota dari Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama tidak diberitahu akan hasil mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Pemkab Tapsel ini.
Apalagi sesuai dengan poin ke lima hasil mediasi tersebut menyatakan, setelah rapat mediasi ini dilaksanakan dan hasil mediasi disampaikan kepada pengurus dan pengawas rapat anggota luar biasa yang dapat dilaksanakan dengan sistem perwakilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
Sementara pihaknya mendapatkan hasil mediasi ini melalui pihak yang lain bukan dari pihak Dinas Perdagangan dan Koperasi Pemkab Tapsel. Dan lebih parahnya lagi untuk undangan mediasi baru di dapatkan usai berlangsungnya acara mediasi.
“Kita kecewa terhadap Dinas Perdagangan dan Koperasi Pemkab Tapsel, karena hasil dari mediasi kita tidak dikasih tahu selaku anggota, Melainkan kita mendapatkannya dari pihak yang lain. Selain itu, untuk pemberitahuan rapat mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi ini baru kita terima usai pelaksanaan rapat mediasi,” papar Agus Salim Martua.
Adapun susunan kepengurusan Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama berdasarkan akte notaris Yolanda, SH, M. Kn yakni: Penasehat M. Jusar Nasution, Ketua Awaluddin Tanjung, Wakil Ketua Bahron Pulungan, Sekretaris Bahuddin Lubis, Bendahara Dora Melda Napitupulu, Wakil Bendahara Syukur Pulungan, dan untuk dewan pengawas, Koordinator Ir Marahot Siregar, anggota Darius Manurung dan anggota Romadon Nasution.
Kepada media ini, Agus Salim Martua meminta supaya Notaris Yolanda Septina, SH, M. Kn secepatnya mencabut akte Notaris yang dikeluarkannya terkait kepengurusan baru Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama periode 2024-2029 karena kuat dugaan tanda tangan anggota dan delegasi yang memberikan kuasa tersebut dipalsukan.
Agus Salim Martua juga menegaskan, bahwa otak intelektual dari permasalahan di Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama ini adalah M. Jusar Nasution karena sewaktu menjabat Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama periode 2008-2023 Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama ini sudah tidak sehat dan terkesan tidak transparansi.
“Mulai kerjasama dengan PT. SKL dari tahun 2008-2023 saat kepemimpinan M. Jusar Nasution, Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama tidak sehat dan terkesan tidak transparansi kepada anggota Koperasi,” jelas Agus Salim Martua. (REN)