PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Oknum ASN di Pemkab Tapanuli Selatan, berinisial, SMB (51), nekat nyuplai ekstasi ke seorang tenaga honorer di Pemko Padangsidimpuan, AL (28), hingga akhirnya keduanya ditangkap, Rabu (24/7/2024) dini hari.
SMB, merupakan warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan AL, warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dalam kasus oknum ASN yang nyuplai ekstasi ke tenaga honorer ini, dua-duanya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari tempat yang terpisah.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, menyebut bahwa, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Di mana, menurut informasi, di Jalan Kapten Koima sedang terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi,” kata Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria tengah mengenderai sepeda motor.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami mengamankan pria yang belakangan mengaku berinisial, AL. Saat hendak mengamankan AL, ia terlihat membuang kotak rokok ke dinding bangunan,” terang Kasat.
“Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok tersebut. Ternyata isinya, narkotika berupa 5 butir pil ekstasi warna putih,” tambah Kasat.
Kepada Tim Opsnal, sebut Kasat, AL mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, SMB yang tercatat seorang residivis Narkoba. Menurut AL, SMB tinggal di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang.
Selanjutnya, pihaknya melakukan upaya pengembangan dan pengejaran terhadap SMB. Dan beruntung, Tim Opsnal berhasil mengamankan SMB di kediamannya.
“Kini, keduanya berikut barang bukti 5 butir pil ekstasi kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan aaat kita masih melakukan penyelidikan untuk membongkar Jaringan Peredaran Pil ekstasi di Kota Padangsidimpuan,” tutup Kasat.
Pasca penangkapan satu orang tenaga Honorer di satpol PP Kota Padangsidimpuan berinisial AL (28), Kasat Pol PP, Zulkifli Lubis mengatakan tidak ada ampun bagi anggota Satpol PP Kota Padangsidimpuan baik Itu ASN ataupun tenaga Honorer yang terlibat kasus narkoba.
“Baik pengguna atau pun pengedar langsung kita akan berikan tindakan tegas dengan cara di pecat sesuai aturan karena Itu sudah komitmen kita bersama. Terkait iasus AL tadi pagi, sudah saya tanda tangani pemecatannya,” tegasnya saat di hubungi awak media.
Dirinya dengan tegas mengatakan tidak memberikan peluang kepada anggota kalau memang terbukti harus di proses secara ukum.
“Kita memberikan apresiasi yang positif dan mendukung Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan memberantas Habis peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.
Sementara Kpala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten tapsel belum berhasil di konfirmasi terkait penangkapan SMB karena terlibat peredaran Pil ekstasi.
Untuk di ketahui sesuai identitas SMB, dirinya tercatat ASN yang bertugas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsel. (SMS)
