MEDAN, HARIAN TABAGSEL.com– Ketua DPW API Sumatera Utara (Sumut), Rudy Haryanto, minta dan tantang Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution, kooperatif hadiri panggilan Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sudah 3 kali memanggil Irsan untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan pemotongan ADD.

“Tentunya sebagai mantan pemimpin (Irsan-red) haruslah memberikan contoh tauladan yang baik kepada warga masyarakat Padangsidimpuan. Kalau memang gak bersalah ya hadiri saja pemanggilan tersebut,” tutur Rudy kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024) pagi.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Rudy, setiap warga negara wajib mematuhi dan menaatinya. Bila tidak mematuhi dan menaati Kejaksaan sebagai representasi Negara, maka sama saja hal tersebut merupakan satu perbuatan yang tak taat azas dan hukum.

“Apalagi, di berbagai platform media, kita mengetahui jika yang bersangkutan ini selalu bicara jika dirinya taat azas dan hukum. Maka harusnya, buktikan perkataan itu. Hadapi saja panggilan Kejaksaan dengan gentleman sebagai warga Negara yang baik,” tukas Rudy.

Sebelumnya Mantan Walikota Padangsidimpuan (Psp) periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution ternyata sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejari Psp.

Pemanggilan ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Psp dengan surat panggilan dengan nomor : B – 229/ L.215/Fd/07/2024.

Terlihat, Isi surat pemanggilan dari Kejari Psp yang ditujukan kepada mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution ini adalah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per Desa se-Kota Psp Tahun Anggaran 2023.

Dengan adanya surat pemanggilan dari Kejari Psp terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution diduga tidak taat akan azas hukum dan perundang undangan, mengingat Irsan adalah sosok mantan pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Psp.

“Inilah contoh prillaku dan sikap yang tidak baik dan tidak patut untuk dicontoh apalagi pemanggilan terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution ini diduga ada hubungannya dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 % per Desa se-Kota Psp sesuai yang tertera di Kop surat Kejari tersebut,” ungkap Saut MT Harahap kepada media ini, Senin (22/7) lalu.

Juga selaku masyarakat Kota Psp mengapresiasi dan mendukung kinerja Kejari Psp dibawah pimpinan Kajari Lambok MJ Sidabutar, SH, MH untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi, termasuk salah satunya kasus ini yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % se-Kota Psp.

Kepada media ini, Saut MT Harahap juga mengatakan, bahwa informasi yang didapat, Kejari Psp sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Walikota Psp periode 2018-2023 ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa se-Kota Psp Tahun Anggaran 2023.

“Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa se-Kota Psp, Irsan Efendi Nasution selaku mantan Walikota Psp periode 2018-2023 ternyata sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Psp yakni, surat pemanggilan pertama 16 Juli 2024 dan pemanggilan kedua 19 Juli 2024,” terang Saut MT Harahap.

Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan yang dilakukan Kejari Psp terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa se-Kota Psp, Kejari Psp belum bisa berkomentar atas kasus tersebut karena kasusnya masih dalam proses penanganan oleh Kejari.

“Saat ini kita belum bisa komentar atas pemanggilan mantan Walikota Psp periode 2018-2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa se-Kota Psp, karena kasus ini masih dialami oleh penyidik kita dari Kejari Psp,” ucap Kasi Intelijen Yunius Zega, SH.MH kepada media ini melalui telepon selulernya. (SMS)