PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dugaan Mantan Walikota Irsan Efendi Nasution adala aktor intelektual dalam kasus Dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 18 % s/d 20% per Desa se-Kota Padangsidimpuan semakin kuat dalam pikiran masyarakat bahkan menjadi trending topik bahan perbincangan ditengah tengah masyarakat Kota Padangsidimpuan dikarenakan kasus ini sudah lama viral di Media Sosial (Medsos) dan pemberitaan di berbagai media lokal dan nasional.

Belakangan beredar video Irsan Efendi Nasution sewaktu menjabat Walikota Padangsidimpuan, dalam video Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan di hadapan para pendemo “bahwa saya adalah warga negara yang taat hukum, taat azas” ujar Irsan.

“Omongan dia (Irsan Efendi Nasution) seperti meludahi mukanya sendiri, manusia itu yang dipegang perkataannya, pasalnya pihak Kejari Padangsidimpuan sudah mengirimkan surat sebanyak 2 kepada mantan Walikota Padangsidimpuan (Psp) periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution,” kata Wakil Ketua I LSM Penjara-PN Provinsi Sumatera Utara Saut MT Harahap menanggapi isi video tersebut.

Pemanggilan ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Psp dengan surat panggilan dengan nomor : B – 229/ L.215/Fd/07/2024.

Isi surat pemanggilan tersebut adalah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per Desa se-Kota Psp Tahun Anggaran 2023.

“Saya yakin mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution sudah mengetahui surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan kepada dirinya, kalau bersih tidak usah risih, hadiri surat pemanggilan dari Kejari,” tegas Saut Harahap. (SMS)