PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Diputus hakim 1 tahun 2 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangungan IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum banding, Senin (29/7/2024).
Kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara mulanya telah menetapkan tersangka yakni BS sebagai PPK, FP sebagai Rekanan dan DS sebagai Konsultan Pengawas.
Pada Senin (8/7/2024) lalu, terhadap ketiganya telah dilaksanakan sidang putusan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan IPAL domestik tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus memutuskan, masing-masing terdakwa yaitu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kajari Padangsidimpuan melalui keterangan resmi yang diterima wartawan.
Ia menjelaskan, terdakwa BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
“Sedangkan terhadap terdakwa Dumaris Simbolon selaku Konsultan Pengawas dan terdakwa Franky Panggabean selaku Penyedia masing-masing dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan,” jelasnya.
“Terdakwa BS dan saksi FP serta DS (masing-masing di tuntut secara terpisah) dan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966,” kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa uang yang dititipkan terdakwa BS, FP dan DS dengan total keseluruhan berjumlah sebesar Rp491.873.966 di rampas untuk Negara yang dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.
“Seluruh barang bukti uang dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Banding dan menyerahkan memori banding ke PN Medan tertanggal 26 Juli 2024.
“Alasan dari Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding yaitu bahwa jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan majelis hakim yang mana para terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tugas dan fungsinya baik BS sebagai PPK, FP sebagai Rekanan dan DS sebagai Konsultan Pengawas,” ujarnya.
Kemudian, para terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pekerjaan sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak.
“Selain daripada itu putusan Majelis Hakim yang memutus pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa terlalu ringan sehingga tidak membuat efek jera bagi para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memberikan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp491juta,” tandasnya. (SMS)