PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 Irsan Efendi Nasution sudah tidak ada dirumahnya saat proses pemanggilan terhadap beliau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan atas saksi dugaan penyalahgunaan wewenang dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Hal ini diketahui saat Kejari Padangsidimpuan melakukan siaran persnya, Selasa (30/7) sore, terkait pemanggilan kedua terhadap mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 yang akan dilayangkan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan pada kamis (1/8) nanti.
Dalam siaran persnya, Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, SH, MH yang didampingi Kasi Datun Manatap Sinaga, SH, MH dan Jaksa fungsional Sartono Siregar, SH mengatakan, pemanggilan terhadap Irsan Efendi Nasution ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya, karena sebelumnya mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 ini sudah dilakukan pemanggilan pertama dari tim penyidik Kejari Padangsidimpuan pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin.
“Pemanggilan ini yang kedua kalinya dan pemanggilan pertama sudah dilayangkan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan pada tanggal 19 Juli 2024 atas saksi dugaan penyalahgunaan wewenang dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023,” ucap Kajari Lambok MJ Sidabutar dihadapan wartawan.
Dalam penjelasannya, Kajari Lambok MJ Sidabutar mengatakan, bahwa penyidik Kejari Padangsidimpuan sudah melayangkan pemanggilan pertama terhadap Irsan Efendi Nasution yang diterima oleh Kepling lingkungan III, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atas nama Khairul Saleh Sikumbang dan Lurah Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya.
“Pemanggilan pertama sudah dilayangkan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan terhadap Irsan Efendi Nasution yang diterima oleh Kepling Lingkungan III Kelurahan Wek IV dan Lurah Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara dikarenakan yang bersangkutan Irsan Efendi Nasution ini sudah tidak ada dirumah pribadinya,” papar Kajari Lambok MJ Sidabutar.
Pemanggilan terhadap mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ini kata Kajari adalah sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023 ini sangat diperlukan oleh penyidik Kejari Padangsidimpuan untuk dimintai keterangannya atas peran dan kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023.
Hal ini tambah Kajari dikarenakan karena tim penyidik dari Kejari Padangsidimpuan perlu untuk mengkomfirmasi mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution atas dokumen yang pernah ditandatanganinya sewaktu menjabat Walikota Padangsidimpuan.
“Dan kita juga dari Kejari Padangsidimpuan meminta supaya mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023 Irsan Efendi Nasution supaya koperatif memenuhi pemanggilan dari penyidik Kejari Padangsidimpuan karena terhitung mulai hari ini kita dari Kejari Padangsidimpuan sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 yakni IFS, AN dan MKS,” jelas Kajari Lambok MJ Sidabutar. (REN)
