PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Sesuai jadwal dan surat yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution untuk dimintai keterangan pada Kamis (1/8/2024) pagi, dalam kasus dana desa kembali tidak menghadiri panggilan.

Sesuai amatan media, sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib sore tidak nampak adanya kehadiran mantan orang nomor satu ini masuk ruang Kejaksaan.

Dimana surat panggilan saksi yang bernomor : B/229/I.2.15/Fd/07/2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH tertanggal 19 Juli 2024 yang sudah dilayangkan kepada Irsan Efendi Nasution guna dimintai keterangan dan menghadap kepada Elan Jaelani, SH, MH selaku Penyidik.

Terkait kehadiran tersebut, saat ditanyai kepada salah seorang Jaksa sekaligus penyidik Kejaksaaan pada pukul 18.00 WIB menyebutkan Irsan Efendi Nasution tidak berhadir.

“Ngak ada hadir om,” kata salah seorang penyidik.

Saat ditanyai kembali apakah ada keterangan atas ketidak hadiran mantan walikota tersebut, pihaknya menyebutkan tidak ada menerima.

“Tidak ada om,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu didepan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar pada Selasa (30/07/2024) sore, di Kantornya Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara menerangkan pihaknya sudah melayangkan dua surat panggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan Irisan Efendi Nasution sebagai saksi.

“Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melayangkan kedua kalinya kepada mantan walikota sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang atau Pemotongan Dana Desa (ADD) sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023,” kata Kepala Kejaksaan, Lambok.

Sedangkan pemeriksaan kepada mantan walikota tersebut diagendakan pada Kamis (1/8/2024) Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dimana surat panggilan pertama dilayangkan pada Jum’at (19/7/2024) lalu, diterima Kepala Lingkungan (Kepling) ‘KSS’ yang bersangkutan namun berdasarkan keterangan Kepling, Mantan Walikota Periode 2018-2023 tidak berada di rumah.

Maka penyidik merasa perlu memeriksa mantan Walikota PSP ini dalam peran dan kapasitasnya terkait adanya dokumen-dokumen yang ditandatanganinya.

“Oleh karena itu kami meminta kepala beliau untuk kooperatif. Penyidik telah menemukan fakta adanya pemotongan ADD Se-Kota Padangsidimpuan,” tegas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Lambok Sidabutar. (SMS)