PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Perjalanan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunan wewenang atau pemotongan dana desa se-Kota Padangsdimpuan sebesar 18% terus bergulir bahkan sudah menyeret nama mantan Walikota, Irsan Efendi Nasution.
Diketahui kasus yang tengah dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini dengan Nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024 tertanggal 25 April 2024 sudah menetapkan dua orang tersangka dan satu DPO.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana tersebut mencapai miliaran.
Berikut Penjelasannya
– Setiap Desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2023 menerima Alokasi Sebesar Rp.929.286.076,-
– Sedangkan jumlah desa Se-Kota Padangsidimpuan sebanyak 42 Desa. Maka Rp.929.286.076,- x 42 Desa = Rp.39.030.015.192,- (total keselurhan dana desa 2023)
– Potongan dana desa sebesar 18%, maka dari Rp.929.286.076, = sebesar Rp.167.271.480,-
Maka jumlah kerugian negara atas pemotongan tersebut yakni Rp.167.271.480,- (18%) x 42 desa= Rp.7.025.402.160, (7 Miliar).
Sesuai konfrensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar beberapa waktu lalu menyebutkan 18%/desa setiap tahun.
“Jadi Bapak hitung saja. 18% dari ADD. Bapak boleh cek di APBD berapa nilainya setiap desa. Misalnya Rp.921Juta setiap tahun perdesa. Silahkan bapak hitunglah. Nanti akan kita sampaikan,” ucap orang nomor satu di Kejaksaan negeri Padangsidimpuan ini, Lambok MJ Sidabutar.
Sebelumnya mantan Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution Kembali Mangkir di Panggilan Kedua
Sesuai jadwal dan surat yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution untuk dimintai keterangan pada Kamis (1/8/2024) pagi, dalam kasus dana desa kembali tidak menghadiri panggilan.
Sesuai amatan media, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 Win sore tidak nampak adanya kehadiran mantan orang nomor satu ini masuk ruang Kejaksaan.
Dimana surat panggilan saksi yang bernomor : B/229/I.2.15/Fd/07/2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH tertanggal 19 Juli2024 yang sudah dilayangkan kepada mantan Walikota guna dimintai keterangan dan menghadap kepada Elan Jaelani, SH, MH selaku Penyidik.
Terkait kehadian tersebut, saat ditanyai kepada salah seorang Jaksa sekaligus penyidik Kejaksaaan pada pukul 18.00 Wib menyebutkan Irsan Efendi Nasution tidak berhadir.
“Nggak ada hadir om,” kata salah seorang penyidik.
Saat ditanyai kembali apakah ada keterangan atas ketidak hadiran mantan walikota tersebut, pihaknya menyebutkan tidak ada menerima.
“Tidak ada om,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah wartawan masih setia menunggu kehadiran Irsan Efendi Nasution di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. (SMS)
