PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pemanggilan sebagai saksi dari panyidikan baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi.
Bagaimana jika seseorang tidak mau menghadiri panggilan atau menolak panggilan atau berulang tanpa keterangan?
Pengamat Hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel), Abdul Azis A, SH, MH menyebutkan dapat dikenakan sangsi pidana dan tersangka.
“Status tersangka kepada saksi dapat ditetapkan jika saksi yang dipanggil secara patut secara sadar tidak mau datang. Saksi dapat ditetapkan melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),” kata Azis.
Lajutnya, untuk mekanisme pemanggilan dari penyidik sebagai saksi adalah anda akan mendapat surat panggilan.
“Apabila pada keduanya atau berulang anda tidak datang tanpa keterangan Apapun, maka penegak hukum mungkin akan melakukan penjemputan secara paksa dan atau akan masuk status tersangka,” ucapnya.
Sedangkan untuk solusi terbaik agar anda terhindar dari jeratan hukum adalah mengikuti prosedur dan memenuhi panggilan jika mendapat surat resmi. Jangan abai, sebab ada risiko hukum jika mangkir menanti.
Sementara itu dalam kasus dugaan korupsi ADD di Kota Padangsidimpuan yang sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 3 orang, mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menjadi salah satu saksi yang dipanggil oleh Kejari Psp.
Hanya saja Ketua DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan ini tidak pernah menghadiri panggilan dari Kejari. Bahkan sudah dua kali dilayangkan pemanggilan kepada Irsan.
Dan pemanggilan ini tidak pernah digubris sama sekali dibuktikan dengan tidak adanya alasan kepada Kejari Psp alasan ketidakhadirannya atas pemanggilan sebagai saksi tersbut.
Seharusnya sesuai jadwal dan surat yang dilayangkan penyidik Kejari Psp kepada Irsan Efendi Nasution untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis (1/8/2024) pagi, dalam kasus ADD, namun Irsan kembali tidak menghadiri panggilan kedua ini.
Dimana surat panggilan saksi yang bernomor : B/229/I.2.15/Fd/07/2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH tertanggal 19 Juli 2024 yang sudah dilayangkan kepada mantan Walikota, Irsan Efendi Nasution guna dimintai keterangan dan menghadap kepada Elan Jaelani, SH, MH selaku Penyidik. (SMS)
