PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Pedagang di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, enggan mengikuti aturan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat terkait larangan penjualan rokok eceran.

Pasalnya, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pedangang rokok di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan mengaku, enggan mengikuti aturan yang akan diberlakukan oleh pemerintah tersebut. Sebab, penjualan rokok eceran akan berdampak kepada seluruh pedagang kecil.

“Ini pemerintah tidak ingin sejahterakan masyarakat kecil. Aturan itu mestinya tidak diberlakukan, kami pedagang kecil ini mau bernasib bagaimana,” kata Safaruddin, yang merupakan pedagang rokok eceran.

Ia menolak memberlakukan aturan demi peningkatkan pendapatan dari pajak dengan cara menggerus rakyat kecil.

“Kami hidup dari penjualan ini, apalagi pendapatan rokok eceran lebih menguntungkan masyarakat kecil,” ucapnya. (SMS)