PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Praktisi Hukum yang juga Advokat senior, Ridwan Rangkuti, menegaskan bahwa, Kejaksaan punya dasar yang kuat untuk jemput paksa mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
“Sebab, sudah 2 kali mangkir dari panggilan (sebagai saksi kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023), untuk itu Kejaksaan punya dasar yang kuat untuk jemput paksa,” tegas Ridwan yang juga Ketua Dewan Penasehat Peradi Padangsidimpuan ke wartawan, Selasa (13/8/2024).
Ia juga mendukung langkah Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dan jajaran, agar jangan kendor, tegakkan aturan sesuai dengan kewenangannya.
Ia meneguhkan, agar Kejaksaan tak kendur menegakkan hukum meski Majelis Hakim kabulkan gugatan salah satu oknum Pegawai dalam Pra Peradilan (Prapid) penangkapan terkait kasus dugaan pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 bbeberapa waktu lalu.
“Jangan karena Prapid yang dikabulkan (Majelis Hakim) lantas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan lantas kendur,” katanya mendukung.
“Sekalipun oknum tersebut sudah menang Prapid, namun Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negari Padangsidimpuan masih berwenang untuk menetapkannya kembali sebagai tersangka,” tambahnya.
Justru, ia mendesak Kejaksaan untuk menunjukkan sikap tegas. Sebab, marwah dan hak Kejaksaan untuk jemput paksa siapapun yang tidak menghadiri panggilan Penyidik termasuk mantan Walikota Padangsidimpuan.
“Semua warga negara sama di mata hukum tanpa kecuali. Tegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh,” pungkasnya menutup.
Sebelumnya, Selasa (30/7/2024) sore, Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar, dalam konferensi persnya menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan panggilan kedua terhadap mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution.
Seyogianya, Penyidik meminta mantan Walikota Padangsidimpuan itu hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen pada Kamis (1/8/2024).
Namun, menurut informasi, pada pemanggilan yang kedua ini, Irsan Efendi Nasution juga tak datang menghadap ke Penyidik.
Padahal, Penyidik merasa perlu memeriksanya dalam peran dan kapasitasnya terkait adanya dokumen yang ia tandatangani semasa menjadi orang nomor satu di jajaran Pemko Padangsidimpuan.
“Kami minta mantan Walikota periode 2018-2023 ini kooperatif penuhi panggilan penyidik sebagai saksi, guna mendengar keterangannya yang saat itu dia selaku orang nomor satu di Pemko Padangsidimpuan,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024) sore lalu.
“Tim penyidik merasa perlu meminta keterangan yang bersangkutan dalam peran dan kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023,” sambung Dr Lambok.
Menurut Kajari, penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada yang bersangkutan terkait adanya dokumen-dokumen yang ia tandatangani dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif, memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan,” imbuh Kajari.
Sebab, lanjut Kajari, tim penyidik telah menemukan fakta pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.
Kajari membeberkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024 lalu. Oleh karena itu, pihaknya menganggap surat panggilan ini telah sampai.
Kemudian, sambungnya, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Walikota ini melalui Kepala Lingkungan III, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Saleh Sikumbang.
“Namun, berdasarkan keterangan kepala lingkungan, saksi sudah tidak ada di rumah pribadinya,” tandas Kajari. (SMS)