PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Ketua KPU, Tagor Dumora Lubis, menjelaskan, bahwa proses terpilihnya Baktiar Simanjuntak alias BS, jadi anggota DPRD Padangsidimpuan periode 2024-2029 ternyata sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menurut Ketua KPU, karena terpilihnya Baktiar jadi anggota DPRD Padangsidimpuan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka proses pelantikannya pada Rabu (14/08/2024) mendatang, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Semua (proses pencalonan hingga terpilihnya Baktiar) sudah sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau ternyata ada masalah hukum setelah penetapan hasil, alokasi kursi, dan penetapan calon itu hal lain,” terang Tagor kepada wartawan, pada Selasa (13/08/2024) siang.
Artinya, lanjut Tagor, jika ada masalah hukum terhadap anggota DPRD terpilih, harus ada dulu putusan Pengadilan yang inkrahct. Agar, pihaknya dapat menindaklanjutinya.
Kemudian, sebutnya, berdasarkan peraturan, pada intinya, jika belum ada putusan yang inkrahct dari Pengadilan sebagai terdakwa untuk menjalani hukuman pidana penjara, maka seseorang bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
“Dan juga, sesuai aturan, batas maksimal hukuman yang pernah dijalani di bawah 3 bulan 15 hari. Jika demikian, maka seseorang bisa mengikuti kontestasi Pemilu,” imbuh Tagor.
Ia memaparkan, sesuai PKPU No.10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Baktiar telah memenuhi syarat terdaftar menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024 lalu.
“Dan seterusnya, yang bersangkutan bisa mengikuti kontestasi Pileg DPRD Padangsidimpuan pada Februari 2024 lalu,” tutur Tagor.
Tagor menambahkan, pasca Baktiar terdaftar di DCT, tidak ada sanggahan ataupun tanggapan dari masyarakat. Padahal, KPU telah memberi ruang ke masyarakat selama 14 hari untuk menyanggah atau menanggapi pencalonan seseorang ketika terdaftar di DCT.
“Artinya, mekanismenya sudah jelas. Dan tidak benar yang bersangkutan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tapi, yang bersangkutan sudah menjalani hukuman pidana,” urai Ketua KPU.
Proses Pencalonan Sudah Mengacu Aturan yang Jelas
Ketua KPU membeberkan, bahwa proses pencalonan anggota DPRD Padangsidimpuan pada Pemilu 2024 lalu, mulai dari pendaftaran, penetapan DCS (Daftar Calon Sementara), DCT, perolehan hasil, penetapan alokasi kursi Partai politik tingkat Kota, dan penetapan calon terpilih sudah mengacu kepada regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan perlu kami tegaskan lagi, bahwa pada saat proses pencalonan, saat itu tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat. Sehingga, yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPRD dan terpilih,” tutup Ketua KPU.
Sebelumnya, ramai pemberitaan bahwa Baktiar alias BS berstatus DPO. Sehingga, pemberitaan mempertanyakan mengapa SKCK BS untuk pencalonannya sebagai anggota DPRD Padangsidimpuan bisa ke luar padahal masih berstatus DPO. (SMS)