PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– LSM Penjara PN mendesak Kajari Padangsidimpuan untuk segera menjemput paksa, Irsan Efendi Nasution, mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023.

Seyogianya, Irsan diminta menghadiri panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan di Kejari Padangsidimpuan.

“Namun, sudah lebih kurang 4 kali panggilan, Irsan Efendi Nasution, tak kunjung hadir,” ujar Saut MT Harahap, selaku Koordinator Tabagsel LSM Penjara PN kepada wartawan, Rabu (28/8/2024) pagi.

Kata Saut, di beberapa kesempatan, Irsan terlihat menerima formulir B persetujuan Parpol KWK dari Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah.

“Di mana, ini menjadi dokumen resmi untuk dia (Irsan) mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan,” terang Saut.

Harusnya, menurut Saut, jika Irsan taat azas dan hukum seperti yang digembar-gemborkannya selama ini, ia menghadiri panggilan dari Kejari Padangsidimpuan.

“Bagaimana mungkin seorang yang ngakunya taat azas dan hukum, tapi dipanggil penegak hukum tak hadir,” tutur Saut.

Oleh karenanya, Saut mendesak dan meminta Kejaksaan agar menjemput paksa Irsan. Sebagaimana, konferensi pers dari Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, beberapa waktu lalu.

“Beliau (Kajari) mengatakan, bahwa keterangan Irsan sangat diperlukan terkait peran dan kapasitasnya dalam dokumen-dokumen yang ditandatanganinya di kasus pemotongan ADD tersebut,” tegas Saut.

Saut juga mendukung Kajari Padangsidimpuan agar bertindak tegas dalam kasus ini. Apalagi, dalam waktu dekat, ada pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan.

“Kalau sampai dia (Irsan) datang mendaftar ke KPU, harusnya Kejari Padangsidimpuan bisa langsung menjemput paksa. Karena sudah jelas terlihat di publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (30/7/2024) lalu, Kajari, Dr Lambok MJ Sidabutar, menggelar konferensi pers penetapan tersangka dan status DPO kepada Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, IF.

IF ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen.

Dalam konferensi pers itu pula, Kajari mengaku telah melayangkan dua kali surat panggilan ke Irsan, sebagai saksi dalam kasus ini. Dan, Kajari meminta agar Irsan kooperatif menghadiri panggilan itu. (SMS)