PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dinilai berprilaku tercela atau tidak bermoral oknum Calon Kepala Daerah (Cakada) Padangsidimpuan (Psp) dari Partai Golkar berinisial IEN di demo mahasiswa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Psp jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Psp Utara, Selasa (3/8) sore.
Pantauan media ini, dengan membawa beberapa spanduk mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) menyampaikan dengan tegas dan menolak keras calon Walikota Psp berinisial IEN yang dinilai berprilaku tercela atau tidak bermoral dan tidak patut untuk dicontoh.
Selain itu, mahasiswa juga menuding bahwa oknum IEN ini tidak taat akan azas hukum yang dibuktikan, bahwa oknum IEN tidak pernah menghadiri (mangkir) atas pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Psp atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebesar 18 % tahun anggaran 2023.
“Jelas-jelas kita malu memiliki pemimpin yang berprilaku tercela atau tidak bermoral dan juga pemimpin yang tidak taat akan azas hukum,” ucap kordinator aksi Riko Alfandy yang didampingi kordinator lapangan Mahmul Saleh, S. Pd dengan menggunakan alat pengeras suara di depan kantor KPU Psp.
Adapun tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam DPD GMTI ini diantaranya:
1. Meminta KPU Dan Bawaslu mempelajari syarat untuk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, karena mereka menilai KPU Psp dan Bawaslu Psp tidak sepenuhnya paham isi dalam PKPU RI NO 3 tahun 2017.
2. Dalam PKPU RI NO 3 Tahun 2017 Pada Bab II PASAL 4 Bait Pertama huruf B, J, L.
Huruf B setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Huruf J Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Huruf L: Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
3. Dalam beberapa point diatas salah satu calon pendaftar Walikota-Wakil Walikota Psp mereka duga melanggar point yang dimaksud.
Sebagai pertimbangan hukum, mereka meminta KPU Psp untuk mengembalikan ataupun menggugurkan berkas dari rekomendasi dari Partai Golkar.
4. Meminta Bawaslu Psp untuk menindaklanjuti serta mengkaji dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per Desa se-Kota Psp sebanyak 18 % tahun 2023.
Sementara mewakili Ketua KPU Psp dari staf sekretariat KPU mengatakan, akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan, karena pimpinan KPU saat ini sedang tidak ada ditempat. (REN)