PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Gelombang pengunjuk rasa terus mendesak Kejari Padangsidimpuan untuk menjemput Paksa Mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 Irsan Efendi Nasution karena mangkir dari pemanggilan Jaksa sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Amatan awak media dengan membawa seekor bebek berdasi pengunjuk rasa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (5/9/2024).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan korupsi alokasi dana desa Kota Padangsidimpuan tahun 2023 yang belum diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Mereka menilai bahwa Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan lamban dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan oknum mantan Walikota Padangsidimpuan.
Selain membawa bebek berdasi, puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Mayarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan juga membawa spanduk berisikan permintaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan untuk segera melakukan upaya jemput paksa terhadap oknum Mantan Walikota karena mangkir dari panggilan jaksa.
Didi Santoso dalam orasinya menyampaikan agar Kajari Padangsidimpuan bertindak tegas serta menuntaskan kasus pemotongan alokasi dana desa itu.
“Tersangka inisial IFS sudah dijadikan DPO dan mantan Walikota Padangsidimpuan tidak pernah mengindahkan panggilan kejaksaan. Ayo pak Kajari, harus tegas dan segera tuntaskan kasus dugaan korupsi ADD tersebut,” ungkap Didi. (SMS)