PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, melalui istrinya menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp ini diajukan terkait penetapan IFS sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa.
Lembaga DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan yang proaktif menyuarakan pemberantasan korupsi khususnya di Padangsidimpuan yang di komandoi Mardan Eriansyah Siregar mengkomentari atas berjalannya sidang praperadilan tersebut.
“Kalau kita merujuk dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO, maka praperadilan tersebut diharapkan tidak dapat diterima,” kata Mardan, Jumat (13/9/2024) sore.
Dimana adapun petunjuk yang diberikan Mahkamah Agung dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
“Atas praperadilan terkait penetapan tersangka Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan IFS, kami berharap hakim dapat mempertimbangkan sema tersebut dalam mengambil keputusan,” harap Mardan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan hari Selasa (30/7) lalu resmi menetapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan inisial IFS sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 sebanyak 18 % per Desa se-Kota Padangsidimpuan.
Selain penetapan tersangka, yang bersangkutan ditetapkan Kejari Padangsidimpuan sebagai Daftar Pencarian Orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, SH, MH yang didampingi Kasi Datun Manatap Sinaga, SH, MH dan Jaksa fungsional, Sartono Siregar, SH dalam siaran persnya yang berlangsung di kantor Kejari Padangsidimpuan jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (30/7) sore.
Didepan awak media, Kajari Lambok MJ Sidabutar menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap IFS ini berdasarkan dengan minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan perluasan alat bukti petunjuk sesuai dengan Pasal 26A Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penetapan terhadap tersangka Kadis PMD inisial IFS ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan perluasan alat bukti petunjuk sesuai dengan pasal 26A Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Kajari Lambok MJ Sidabutar.
Selanjutnya, tambah Lambok MJ Sidabutar, penyidik juga mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII2014, yang mana alat bukti tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik dari saksi-saksi seperti para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padangsidimpuan, alat bukti surat, alat bukti digital dan petunjuk beserta bukti-bukti lainnya.
“Dengan alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik Kejari Padangsidimpuan ini menguatkan IFS ini untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa se-Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023 ini,” papar Kajari Lambok MJ Sidabutar.
Selanjutnya, dengan penetapan tersangka terhadap IFS ini memperkuat kewenangan dari tim penyidik Kejari Padangsidimpuan untuk melakukan upaya-upaya paksa terhadap tersangka IFS sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Dalam siaran pers ini kita juga menetapkan tersangka IFS sebagai Daftar Pencarian Orang dan meminta bantuan stakeholder guna mempersempit ruang gerak tersangka IFS bepergian untuk menghindari proses hukumnya,” tegas Kajari. (SMS)