PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Akhirnya mahasiswa bersama masyarakat Kota Padangsidimpuan merasa gembira dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan pasca ditolaknya gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan pemohon Nisma Batubara selaku istri sah dari Ismail Fahmi Siregar.

Pasca PN Padangsidimpuan menolak gugatan Prapid yang diajukan pemohon Nisma Batubara yang didampingi kuasa hukumnya Marwan Rangkuti, Selasa (17/9) sore, membuat mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan merasa gembira dan apresiasi kinerja Kepala PN Padangsidimpuan Silvianingsih, SH, MH.

“Kita sangat gembira dan apresiasi PN Padangsidimpuan yang bersikap adil dalam menangani kasus Prapid yang diajukan pemohon Nisma Batubara dan Marwan Rangkuti selaku kuasa hukumnya,” ucap Saut MT Harahap selaku Wakil Ketua LSM Penjara-PN Sumatera Utara yang didampingi Didi Santoso selaku kordinator aksi Gabungan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Kota Padangsidimpuan.

Kepada media ini, Saut MT Harahap menjelaskan perasaan kegembiraannya pasca putusan PN Padangsidimpuan atas ditolaknya gugatan Prapid Ismail Fahmi Siregar yang diajukan pemohon Nisma Batubara.

Saut menjelaskan, sebelum dilakukan sidang putusan terhadap gugatan Prapid ini, dirinya bersama-sama dengan mahasiswa, masyarakat dan Insan Pers melakukan aksi unjuk rasa didepan pintu kantor PN Padangsidimpuan, sebagai bukti bahwa kita serius untuk mendampingi kasus Prapid Ismail Fahmi Siregar yang diajukan oleh Nisma Batubara bersama kuasa hukumnya Marwan Rangkuti.

“Hal ini kita lakukan, sebagai upaya, agar oknum DPO Ismail Fahmi Siregar tidak lepas dan bebas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD Per Desa Se – Kota Padangsidimpuan sebanyak 18 % tahun anggaran 2023,” kata Saut.

Dan, menurutnya, Prapid yang diajukan oleh Nisma Batubara bersama kuasa hukumnya ini dinilai cacat hukum sesuai dengan Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. I tahun 2018 tentang larangan pengajuan Prapid bagi tersangka melarikan diri / sedang dalam pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Saut MT Harahap juga memberikan apresiasi kepada Hakim PN Padangsidimpuan yang memimpin sidang putusan Prapid ini, karena dengan hasil putusan Hakim PN Padangsidimpuan menolak gugatan Prapid Ismail Fahmi Siregar ini, membuktikan bahwa Hakim PN Padangsidimpuan masih menunjukkan keadilan khususnya di Kota Padangsidimpuan ini.

Selanjutnya, informasi yang diterima, Hakim yang memimpin sidang putusan Prapid Ismail Fahmi Siregar ini adalah Prihatin Stio Raharjo, SH, MH, Dwi Sri Mulyati, SH, MH, Ryki Rahman Sigalingging, SH, MH. (REN)