PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Sejak ada program Dana Desa, sudah tidak terhitung Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi, kasus amoral hingga pertentangan dengan warganya sendiri karena makin kaya raya di Indonesia termasuk di Kota Padangsidimpuan ini.
Bahkan kejadian ini menjadi bahan lelucon dan ejekan serta olok-olok baik di medsos maupun di lopo-lopo kopi di sudut Kota Padangsidimpuan.
Sudah ada contoh Kepala Desa Batang Bahal yang didakwa melakukan korupsi ADD, Kepala Desa Simirik dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT setelah digrebek di rumah selingkuhannya yang videonya viral di Medsos.
“Dipotong saja, ada kades yang punya selingkuhan, dugem ria bahkan hartanya bertambah-tambah. Bagaimana pula tak dipotong?. Bisa-bisa halaman depan media dan medsos isinya persoalan kades aja. Buat ibu-ibu Kades tolong diarahkan ke hal yang baik suami-suaminya ya,” kelakar tokoh muda, Fahmi Hasibuan.
Yang terbaru dan tentunya yang paling menyita perhatian publik di Kota Padangsidimpuan adalah kasus pemotongan ADD tahun 2023 yang sangat aneh.
Karena yang dijadikan tersangka dan sedang menjalani persidangan adalah tenaga honorer saja, sedangkan pelaku besarnya yang punya jabatan tidak diketahui apa status hukumnya.
Bahkan aktor utamanya yakni Mantan Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar hingga kini masih DPO dan entah dimana rimbanya.
Konyolnya lagi Kejari Padangsidimpuan bahkan dikalahkan oleh salah satu ASN, Kamal dalam pra peradilan karena menetapkan Kamal sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemotongan ADD ini namun tidak sesuai SOP.
Kemudian masih menjadi misteri dan pertanyaan publik Kota Padangsidimpuan, kenapa Kepala Desa yang nyata-nyata sudah mengakui di persidangan salah satu tersangka Akhiruddin Nasution bahwa ada pemotongan tidak ditetapkan sebagai tersangka juga.
Karena seyogianya statusnya sama antara Kadis PMD dengan Kepala Desa yang sama-sama melakukan pemotongan.
Bahkan untuk menutupi pemotongan itu, Kepala Desa bahkan informasinya sampai melakukan laporan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Banyaknya orang yang terlibat dalam pusaran ini menjadikan kasus ini sebagai atensi nomor 1 yang sangat ingin masyarakat ketahui bagaimana akhirnya.
Desakan kepada Kejari Padangsidimpuan agar segera melakukan tindakan juga terus diserukan bahkan sampai melakukan aksi hingga ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Apalagi disebut-sebut kasus ini diduga melibatkan mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution yang menjadi Walikota pada saat itu.
Dugaan masyarakat semakin menguat dengan adanya surat pemanggilan sebagai saksi yang sudah dilayangkan Kejari Padangsidimpuan berulangkali namun tidak pernah dihadirinya.
Seolah surat pemanggilan ini mengasumsikan bahwa Irsan Efendi Nasution terlibat. Hal ini diperparah dengan tidak adanya klarifikasi dari yang bersangkutan kepada publik sehingga menyebabkan asumsi liar di masyarakat.
Fahmi berharap Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan tidak menjadikan surat edaran dari Kejaksaan Agung untuk menunda penanganan kasus ini.
“Itukan hanya untuk seorang Irsan Efendi Nasution karena dia mantan Walikota dan sedang mencalonkan lagi. Untuk yang lainnya kan tidak ada imbasnya sama sekali. Kepala Desa, Camat, Inspektorat, oknum-oknum di Dinas PMD periksa semuanya. Tempatkan status hukumnya sesuai porsinya. Kemudian untuk Kamal juga lakukan prosedur ulang mengingat di pra peradilan Kejari Padangsidimpuan kalah digugat Kamal. Harus ada penjelasan juga soal itu. Bakal ada dendam yang tak habis jika hanya seorang tenaga honorer yang jadi tersangka dan dipenjarakan. Sementara pemilik kekuatan dan uang tertawa dan tersenyum menyaksikan penderitaan pelaku rendahan. Untuk itu Kejari Padangsidimpuan harus usut utuh kasus ini dengan tidak melindungi siapapun. Hukum itu untuk keadilan bagi seluruh orang, maka tegakkanlah hukum itu sesuai porsinya,” harapnya. (PAP)
