PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dengan berakhirnya masa kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padangsidimpuan tahun ini, maka dibuka seleksi untuk penerimaan menjadi calon pimpinan Baznas Kota Padangsidimpuan periode 2024-2029.
Berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 679/KPTS/2024 telah dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Baznas.
Sebagai Ketua, Drs. H. ZULFAN EFENDI HSB, MA (Ketua MUI Kota Padangsidimpuan), Sekretaris, H. SALMAN SIREGAR, S.Ag (Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Kota Padangsidimpuan), Bnedahara, SUSI HERAWATI, SH (ASN di Pemko Psp).
Kemudian ada 3 anggota yakni RAHUDDIN HARAHAP, SH, MH (Asisten 2 Pemko Psp), Dr. H. ZUL ANWAR AJIM HARAHAP, MA (Tokoh Agama), Dr. ANHAR NASUTION, MA (Tokoh Agama) dan dua orang di Sekretariat yakni EKA JULIANA HARAHAP dan LELLI HARAHAP.
Adapun prosedur dan tata cara seleksi sesuai Keputusan Pansel Calon Pimpinan Baznas Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum: Pimpinan BAZNAS Kota Padangsidimpua terdiri dari : Satu orang Ketua dan 4 Orang Wakil Ketua. Pimpinan BAZNAS Kota Padangsidimpuan berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.
Dalam hal pimpinan BAZNAS Kota Padangsidimpuan berasal dari Aparatus Sipil Negara (ASN), maka ASN dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai ASN sesuai dengan ketentuan perundangan.
Kemudian Persyaratan Umum: Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Bertakwa Kepada Allah SWT, Berakhlak Mulia, Berusia paling sedikit 40 (Empat Puluh tahun pada saat pendaftaran, Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak menjadi anggota Partai Politik, Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, Memiliki Kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat, Bersedia untuk bekerja penuh waktu, Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
Sedangkan Persyaratan Khusus: Memiliki KTP Padangsidimpuan dan bersedia berdomisili di Padangsidimpuan jika terpilih, Pendidikan paling rendah SMA sederajat, Tidak terlibat dalam organisasi terlarang, Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai ASN, Pegawai/Karyawan/Guru/Dosen pada lembaga swasta, pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya.
Adapun Tata Cara Pendaftaran:
1. Pendaftar Calon Pimpinan BAZNAS Kota Padangsidimpuan mengajukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi (format surat lamaran terlampir) dengan melampirkan dokumen: Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi Kartu Tanda Penduduki (KTP), Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan, tertanggal sejak pendaftaran, Pas Foto terbaru berwarna latar belakang Biru ukuran 4X6 sebayak 3 lembar.
Salinan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat dan ijazah terakhir di atasnya (jika ada) di legalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah, Fotokopi Nomor Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, Fotokopi SK Terakhir bagi pendaftar dari ASN, pegawai/Karyawan/Guru/Dosen pada lembaga swasta, pengurus dan atau pngelola Amil Zakat lainnya.
2. Berkas pendaftaran dibuat 2 rangkap dalam map biola warna merahuntuk laki-laki dan warna biru untuk perempuan: Disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam tersebut dibawah ini, Berkas dapat dikirim melalui pos tercatat (stempel pos paling lambat H-3 batas terakhir pendaftaran) ke Panitia Seleksi dengan Alamat Kantor Walikota Padangssidimpuan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
3. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000; yang menyatakan bahwa calon Pimpinan BAZNAS Kota Padangsidimpuan: Tidak menjadi anggotra Poartai Politik, Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, Tidak terlibat organisasi terlarang, Bersedia bekerja penuh waktu, Bersedia berdomisili di Kota Padangsidimpuan bagi pemegang KTP wilayah lain di Sumatera Utara, Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, Surat Pernyataan dengan materai sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang menyatakan calon Pimpinan BAZNAS bersedia diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi calon anggota yang PNS/Non PNS apabila terpilih dan ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Padangsidimpuan Periode 2024-2029.
4. Pendaftaran mulai 09 Oktober s/d 18 Novemver 2024, mulai pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB kecuali hari Sabtu dan Minggu atau hari lubur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Selanjutnya di tahap seleksi ini dilakukan dengan 4 tahap, peserta yang lolos tahap 1 akan di umumkan namanya untuk mengikuti tahap berikutnya. Adapun tahap seleksi adalah sebagai berikut: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, Menulis Makalah tentang Pengelolaan Zakat; dan Presentasi dan Wawancara.
“Kemudian pengumuman Hasil Seleksi Peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahap seleksi akan diumumkan. Berkas lamaran peserta menjadi milik tim seleksi, Selama Proses seleksi, peserta tidak di pungut biaya dan Tim seleksi tidak menanggung biaya yang telah di keluarkan peserta, Tim Seleksi tidak melayani surat menyurat atau koresponden dalam bentuk apapun dan Keputusan Tim seleksi bersifat final dan tidak dapat di ganggu gugat,” tegas Pansel.
Berikut Jadwal Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Padangsidimpuan Periode 2024-2029:
Tanggal 08 Oktober s/d 18 November 2024. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas.
Tanggal 19-20 November 2024, Seleksi Administrasi
Tanggal 21 November 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Tanggal 25-26 November 2024, Uji Kompetendi dan Wawancara
Tanggal 29 November 2024, Pengumuman Ujian Kompetendi dan Wawancara
03 Desember 2024, Penetapan Calon Pimpinan BAZNAS Kota Padangsidimpuan Periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi.
“Lebih lengkapnya silahkan datang langsung ke Kantor Panitia Seleksi dengan Alamat Kantor Walikota Padangssidimpuan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” ucap Pansel. (Anas)
