PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Fraksi PDIP Kota Padangsidimpuan (Psp) menyampaikan kritik keras atas kinerja Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh dalam menjalankan tugas dan fungsinya DPRD Kota Psp.

Kritikan keras ini disampaikan langsung politisi PDIP Muhammad Fajar Dalimunthe, SH, MH saat berlangsungnya sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kota untuk kursi Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024-2029 yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Jum’at (1/11) pagi.

“Anggota DPRD Kota PSP sudah dilantik 76 hari atau semenjak 14 Agustus 2024 yang lalu akan tetapi tugas dan fungsinya tidak berjalan dengan baik. Bahkan lembaga DPRD Kota Psp ketinggalan dibandingkan dengan DPRD Kabupaten Mandailing Natal yang sampai saat ini tugas dan fungsinya berjalan dengan baik yang ditandai dengan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) nya sudah terbentuk (Defenitif). Padahal anggota DPRD Psp lebih duluan dilantik daripada anggota DPRD Kabupaten Madina ini,” papar Muhammad Fajar Dalimunthe.

Menurut Muhammad Fajar Dalimunthe, sesuai Tata tertib (Tatib) DPRD Kota Padangsidimpuan No.1 tahun 2020 menyatakan bahwa, pembentukan Fraksi itu paling lama satu bulan setelah pelantikan berlangsung. Kemudian, tugas dan fungsi DPRD itu adalah pengawasan, budgeting (anggaran), dan legislasi.

“Karena dalam menjalankan lembaga ini, para anggota DPRD punya fungsinya masing-masing,” papar Muhammad Fajar Dalimunthe dihadapan Pimpinan, Anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Kota Psp yang hadir pada sidang Paripurna tersebut.

Tetapi di dalam perjalanan dinamika politik lembaga DPRD ini, sambung Fajar, baru hari ini diumumkan untuk Pimpinan DPRD defenitif.

Itupun, masih kursi Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk kursi Ketua DPRD defenitifnya belum ada penunjukan dari Sektetariat Dewan.

“Dan seharusnya Ketua sementara DPRD Kota Psp selaku pimpinan harusnya bersifat kolektif kolegial dengan pimpinan fraksi-fraksi lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya lembaga ini, karena kita itu adalah pilihan rakyat,” tegas Muhammad Fajar Dalimunthe.

Pada kesempatan tersebut, terlihat, Politisi PDIP pilihan rakyat dari Dapil I Padangsidimpuan Utara, Hutaimbaru ini juga mendesak agar segera dilaksanakan pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rencana prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2025.

Karena rancangan KUA dan rancangan PPAS adalah hal yang penting yang harus dibahas sebagai tugas dan fungsi DPRD Kota Padangsidimpuan.

Kader PDIP Kota Psp ini juga melakukan protes keras terhadap surat Pj. Walikota PSP Timur Tumanggor tentang kesepakatan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2025. Surat itu, dilayangkan ke DPRD Kota Padangsidimpuan pada 18 Oktober 2024. Dan surat itu, tidak pernah disampaikan kepada lembaga DPRD.

Menurutnya, surat dari Pemko Psp sangat mengecilkan lembaga DPRD ini sebagai legislatif daerah. Mengapa demikian, karena Pj Walikota Psp yang paham nomenklatur dan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sementara.

“Tujuan surat Pj. Walikota PSP Timur Tumanggor Kepada Ketua DPRD sementara yang menandakan bahwa DPRD itu sementara. Padahal, di dalam nomenklatur dan Peraturan Perundang-undangan manapun di negara ini, tidak ada DPRD itu sementara. Yang ada itu, Ketua Sementara DPRD. Sedangkan DPRD itu adalah lembaga. Jadi saya, sangat merasa tersinggung dengan bahasa seperti itu di dalam surat tersebut,” papar Muhammad Fajar Dalimunthe.

Pantauan media ini, kritikan keras yang disampaikan Fraksi PDIP melalui Muhammad Fajar Dalimunthe mengundang perhatian yang hadir pada sidang Paripurna tersebut.

Selanjutnya, Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kota Psp untuk kursi Wakil Ketua DPRD Kota Psp ini ditandai dengan penandatanganan Wakil Ketua DPRD defenitif Kota Padangsidimpuan periode 2024 – 2029.(REN)