PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Masyarakat Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara akhirnya mendapatkan keadilan dan merasa gembira sesudah warga yang bernama IS ditangguhkan penahanannya oleh Polres Padangsidimpuan.

Penangguhan penahananan warga Gang Raya bernama IS ini diketahui saat ratusan masyarakat Gang Raya bersama-sama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus melakukan aksi damai di depan pintu gerbang Mako Polres Padangsidimpuan Jln. S.M Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jum’at (8/11)) sore.

Didepan pintu gerbang Mako Polres Padangsidimpuan, ratusan masyarakat bersama mahasiswa dengan membawa spanduk bertuliskan, 10 tahun kami dijajah Bolando, Lanjutkan laporan kami, Pak Kapolda Warga Gg. Raya butuh keadilan, Bolando masih berkeliaran, Pak TNI tolong kami, Tangkap pencuri pemakai sabu, Ladusing ada apa sambil berorasi menuntut supaya Kapolres Padangsidimpuan membebaskan warga bernama IS.

Tidak itu saja, masyarakat Gang Raya bersama mahasiswa ini juga menuntut supaya Kapolres Padangsidimpuan secepatnya menangkap si Bolando yang merupakan residivis dan juga pemakai narkoba.

Ditengah kerumunan masyarakat Gang Raya bersama mahasiswa saat menyampaikan orasinya, terlihat, beberapa perwakilan masyarakat dan mahasiswa dipanggil Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap keruangan kerjanya di Mako Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil musyawarah antara masyarakat Gang Raya, mahasiswa Cipayung Plus besama Polres Padangsidimpuan akhirnya berbuah manis yang ditandai dengan kesepakatan bersama penahananan terhadap warga Gang Raya bernama IS ini ditangguhkan. Selanjutnya, penangguhan tahanan terhadap IS ini terhitung mulai hari Senin, (11/11).

Dari hasil kesepakatan ini, masyarakat menyambut riang gembira di depan pintu gerbang Polres Padangsidimpuan terlebih bagi keluarga IS.

Selaku mewakili keluarga, paman IS yang bernama Sawaluddin Parapat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Gang Raya dan para mahasiswa Cipayung Plus begitu juga dengan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dan seluruh jajaran Polres Padangsidimpuan.

Dengan berdiri di atas mobil Pick up dan memakai alat pengeras suara Sawaluddin Parapat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Gang Raya, para mahasiswa dan Kapolres Padangsidimpuan beserta seluruh personil jajaran Polres Padangsidimpuan.

Karena kata Sawal dengan nada gembira mengatakan, masyarakat Gang Raya hari ini mendapatkan keadilan atas ditangguhkannya penahananan IS yang merupakan keponakanya.

Sawal juga menghimbau supaya masyarakat Gang Raya dan mahasiswa secepatnya meninggalkan Mako Polres Padangsidimpuan dengan aman dan tertib.

Hal senada juga disampaikan Kepala lingkungan (Kepling) III, Abdul Haris Siregar yang mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Gang Raya dan mahasiswa Cipayung Plus.

Begitu juga dengan Kapolres Padangsidimpuan yang diwakili Wakapolres, Kompol Rahman Takdir Harahap beserta seluruh jajarannya yang telah menyambut dan menerima aspirasi masyarakat Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Selaku mewakili pemerintahan, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Gang Raya dan mahasiswa Cipayung Plus. Begitu juga kepada Kapolres Padangsidimpuan dan seluruh jajarannya yang telah menyambut baik dan menerima aspirasi kami dari masyarakat Gang Raya,” ujar Abdul Haris Siregar yang disambut masyarakat dengan ucapan, “Hidup Kapolres, Hidup Wakapolres Padangsidimpuan”.

Dari pantauan media ini, aksi damai masyarakat Gang Raya bersama mahasiswa Cipayung Plus di depan Mako Polres Padangsidimpuan ini berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Sebelumnya, masyarakat Gang Raya ini melakukan aksi damai supaya Kapolres Padangsidimpuan membebaskan warganya bernama IS yang dilakukan penahananan gegara melakukan pemukulan terhadap pencuri yang bernama Bolando pada bulan Agustus lalu.

Akibat dari pemukulan terhadap oknum pencuri ini, akhirnya Polres Padangsidimpuan melakukan penahananan terhadap IS sedangkan oknum pencuri si Bolando bebas berkeliaran. (REN)