PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Unit reskrim Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku, pada hari Jumat, (8/11/2024) sekira pukul 20.30 Wib.

Pelaku diketahui berinisial AHD, (21) warga Jalan Sisingamangara, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih, Senin (11/11/2024) pagi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Jumat (8/11/2024).

Sekira pukul 20.30 Wib personil Polsek Batunadua menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sedang terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu.

Atas informasi itu, lanjut Kapolsek Batunadua, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, dilokasi personel kita melihat seorang Pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk di atas kereta, kemudian personel menghampiri pemuda Itu sembari melakukan penangkapan dan penggeledahan, namun Pria tersebut berusaha untuk melarikan diri dan membuang barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan dengan menggunakan tangan kirinya, namun atas kegesitan personel akhirnya pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,31 gram,” pungkasnya.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Kelurahan Padangmatinggi yang tidak dikenalnya.

Kemudian untuk mencari barang bukti lainnya, personel melanjutkan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka tidak jauh dari lokasi penangkapan dan berhasil menemukan 1 biji bulat diduga narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram bersama barang bukti lainnya antara lain plastik klip transparan yang kosong dari dalam lemari pakaian tersangka berikut 1 unit timbangan Elektrik warna abu-abu.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” terangnya. (SMS)