PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tercatat mulai hari ini, Senin (11/11) penahanan terhadap Ismail Saleh (36) warga Gg. Raya, Lingkungan III, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ditangguhkan setelah menjalani penahananan di Polres Padangsidimpuan selama 10 hari.
Pantauan media ini saat di Mako Polres Padangsidimpuan, proses penangguhan penahananan warga Gg. Raya ini turut didampingi kuasa hukumnya dari Low Office Barra & Asosociates diantaranya Nuh Reza Syahputra, SH, Lius Agung Hartanto, SH, Romansyah, SH dan LBHK UMTS diantaranya, Ridwan Rangkuti, SH, MH, Muhammad Faisal, SH, MH, Bandaharo Syaifuddin, SH, MH, pihak keluarga, Kepling Lingkungan III serta organisasi Cipayung Plus, Ketua IMM Cabang Padangsidimpuan, HMI, PMII, GMNI dan HIMMAH Padangsidimpuan.
Mewakili LBHK UMTS, Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada wartawan menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan juga Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu beserta jajarannya yang telah mengabulkan penangguhan tahanan klien mereka yang bernama Ismail Saleh.
Selaku mitra kerja, mereka selalu mendukung Polres Padangsidimpuan dalam penanganan kasus ini, dan akan tetap koperatif untuk menghadirkan kliennya Ismail Saleh kapan saja diperlukan, karena klien mereka ini merupakan jaminan dalam proses hukum.
“Selaku mitra kerja, kita selalu mendukung Polres Padangsidimpuan dalam penanganan kasus ini. Kita akan tetap koperatif untuk menghadirkan klien kami Ismail Saleh kapan saja diperlukan dari pihak Polres Padangsidimpuan, karena klien kami ini merupakan jaminan kami dalam proses hukum,” ujar Ridwan Rangkuti.
Laporan Masyarakat Terhadap Oknum Percobaan Pencurian
Mereka juga akan mendorong Polres Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti atas laporan masyarakat terkait pencurian dan percobaan pencurian tersebut.
“Dan kita siap membantu pihak penyidik Polres Padangsidimpuan apabila kasus ini berlanjut, karena penyelidikan atas laporan masyarakat ini tentunya berdasarkan bukti – bukti yang ada,” papar Ridwan Rangkuti.
Tidak lupa, Ridwan Rangkuti juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak keluarga, masyarakat Gg. Raya dan juga para mahasiswa dari Cipayung Plus yang telah mengawal kasus ini mulai dari saat dilakukan penahananan sampai dikabulkannya penangguhan penahananan kliennya Ismail Saleh.
Langkah Kedepan Pasca Penangguhan
Sementara terkait langkah kedepan, mereka tetap mendorong pihak Polres Padangsidimpuan untuk melanjutkan perkara ini sesuai tupoksinya.
“Disamping itu kita tetap mendorong perkara ini diselesaikan secara baik-baik,” ucapnya.
Sedangkan proses penahanan selama 10 hari, kuasa hukum ini menjelaskan kliennya sehat dan baik-baik saja selama ditahan.
“Kalau terkait itu, klien kita merasa aman, karena selama dalam proses penahanan tidak ada masalah,” ucap Nuh Reza Syahputra,SH selaku mewakili Low Office Barra & Asosociates selaku kuasa hukum Ismail Saleh.
Selaku mewakili pihak keluarga, Sawaluddin Parapat mengungkapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak khususnya kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK,MH yang sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahananan terhadap anaknya Ismail Saleh.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Sawaluddin Parapat kepada pihak pengacara baik dari Low Office Barra & Asosociates maupun LBHK UMTS dan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus dan masyarakat Gg. Raya, Lingkungan III, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Dengan diterimanya penangguhan penahananan anak kami Ismail Saleh, selaku mewakili pihak keluarga, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres selaku pimpinan di Polres Padangsidimpuan yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahananan anak kami. Selanjutnya kami disini juga mengucapkan terimakasih kepada tim pengacara baik dari LBHK UMTS, Low Office Barra & Asosociates, Para mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Organisasi Cipayung Plus dan juga warga Gg. Raya,” ucap Sawaluddin Parapat dengan nada terharu.
Sebelumnya, pasca dilakukannya penahananan dari Polres Padangsidimpuan terhadap warga Gg. Raya atas nama Ismail Saleh ini, ratusan masyarakat bersama mahasiswa beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Padangsidimpuan dengan tuntutan supaya Kapolres Padangsidimpuan memberikan rekomendasi penangguhan penahananan terhadap warganya.
Ratusan masyarakat bersama mahasiswa sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolres Padangsidimpuan dengan membawa spanduk bertuliskan 10 tahun kami dijajah Bolando, Lanjutkan laporan kami, Pak Kapolda Warga Gg. Raya butuh keadilan, Bolando masih berkeliaran, Pak TNI tolong kami, Tangkap pencuri pemakai sabu dan spanduk lainnya. (REN)
