TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Sat Samapta Polres Tapanuli Selatan (Tapsel ), Polda Sumatera Utara (Sumut) berihasil meringkus seorang pria berinisial EST (43) tercatat warga Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin Tanggal 4 November 2024 siang, di salah satu warung makan di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menurut Kasat Samapta, AKP Tona Simanjuntak, SH mewakili Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu dan ganja ini berawal pada hari Senin Tanggal 4 November 2024 siang lalu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Pria sedang membawa sabu dari Kota Padangsidimpuan hendak dipasarkan di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

AKP Tona Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Team Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Tapanuli Selatan melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang saat itu sedang melakukan patrolit rutin di kawasan itu.

Saat di lokasi personel melihat seorang Pria yang dicurigai sedang duduk sambil makan di salah satu warung, selanjutnya Personil mengamankan dan melakukan pemeriksaan badan namun tidak ditemukan barang bukti.

“Tak sampai disitu, jarena penasaran Personel melanjutkan penggeladahan, pada akhirnya menemukan kembali sejumlah barang bukti masing masing 1 buah jaket warna biru yang mana dari saku jaket tersebut ditemukan 1 bungkus plastik assoy warna biru berisikan 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan lakban warna coklat,” terang Kasat Samapta.

Dari penemuan Itu urai kasat pihaknya juga menemukan kembali 1 bungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu bersama 12 bungkus (Amp) yang diduga berisikan daun ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

Saat di interogasi, pelaku (EST) kepada personel mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria (Lidik) sebanyak 2 sak dengan harga Rp. 1.000.000,- per Djinya dan sudah dibayar sebesar Rp. 8.000.000, dimana sisanya akan dibayarkan setelah sabu habis terjual.

Kepada petugas kanjut Kasat Sampta, pelaku mengaku memesan sabu kepada pria berinisial R (lidik) namun yang mengantarkan sabu tersebut adalah orang lain atas suruhan R.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba. (SMS)