PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk bertuliskan “Stop Judi Online” dan melakukan himbau ke sejumlah super market di Kota Padangsidimpuan yang merupakan program Asta Cita dengan cara Preemtif bagian dari kampanye kesadaran publik untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari judi online, Rabu (13/11/2024) siang.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP D Manalu, SH menjelaskan atas perintah Kapolres Padangsidimpuan pihaknya juga melaksanakan program Asta Cita dengan cara Preemtif dengan memasang Spanduk Stop Judi Online.
Selain Itu tambah Kasat, pihaknya juga mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Imam Bonjol depan pabrik Es, Alfamidi Jalan Sutan Soripada Mulia Sadabuan dan Alfamidi Jalan SM. Raja Sitamiang, Kota Padangsidimpuan untuk memberikan himbauan agar pegawai Alfamidi untuk selalu menanyakan kepada konsumen tujuan penggunaan atau pengisian deposit melalui simpanan Dana.
Hal itu di lakukan untuk mengantisipasi konsumen menjadi korban sebagai player dalam permainan Judi Online.
Kasat juga menngingatkan para karyawan Alfamidi agar tidak meladeni masyrakat untuk pengisian dana untuk permainan judi, karena dapat dikenakan Undang-Undang ITE.
Kasat berharap bahwa pesan yang disampaikan melalui spanduk dan himbauan dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas, selain itu, pihak Polres Padangsidimpuan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya memberantas judi online dengan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mereka ketahui.
Dengan adanya kegiatan ini lanjut AKP D Manalu diharapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama dengan pihak kepolisian dapat memberantasnya demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan bermartabat. (SMS)