TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang pria berinisial RRH (40) warga Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Tersangka ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP I.R Sitompul, SH menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wb.

Kala itu, personil mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Atas informasi tersebut, kemudian personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Kelurahan Pasar Gunung Tua, personil menuju ke sebuah warung milik masyarakat dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai ada menyimpan sabu, sekira pukul 04.50 Wib,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024) siang.

Kemudian, beber Sitompul, personil mendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankan tersangka.

Saat disuruh untuk mengeluarkan isi dari saku celananya dan dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dan dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dan 4 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu.

“Tersangka mengakui bahwa sabu yang disita tersebut adalah miliknya,” urainya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sebanyak 3 gram dengan harga Rp. 800.000, per gramnya dan akan dibayarkan setelah sabu habis terjual.

“Adapun tujuan RRH membeli sabu tersebut adalah untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 250.000,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan untuk membongkar jaringan ini. (SMS)