PADANGSIDIMPUN, HARIAN TABAGSEL.com– Kabar kenaikan gaji anggota DPRD Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2025 ini sangat melukai hati masyarakat selaku “penggaji” para wakilnya di parlemen ini.
Bagaimana tidak, di tahun 2024 lalu saja kemampuan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan defisit sekitar Rp. 27 milliar lebih.
Hal itu diperparah dengan terlambatnya gaji honorer selama 3 bulan, gaji perangkat desa, TPP ASN, proyek yang tidak bisa dibayarkan yang menyebabkan Ganti Uang (GU) OPD bulan Desember banyak yang tidak cair karena ketiadaan uang untuk membayarnya.
Mengacu hal ini sangat tidak masuk akal jika kemudian DPRD malah menaikkan gaji mereka sementara asumsinya jumlah APBD tahun 2024 hampir sama dengan tahun 2025 yakni sekitar 900 milliar saja.
Itu belum lagi dihitung realisasi pelaksanaannya seperti misalnya tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sejumlah pajak dan retribusi serta lainnya.
Artinya diperkirakan kejadian yang sama yakni defisit di tahun 2024 bakal kembali terulang di tahun 2025 ini karena asumsinya jumlah pendapatan sama namun pengeluarannya bertambah.
Penentuan kenaikan gaji DPRD itu ada acuannya berdasarkan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 utamanya pada pasal 4 Bab 1 yang berbunyi data yang digunakan sebagai dasar perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah adalah data realisasi APBD 2 tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Artinya jika rujukan kenaikan gaji DPRD Kota Padangsidimpuan yang dipakai adalah tahun anggaran 2025 sudah jelas sangat tidak tepat dan menyalahi, karena seharusnya acuan yang digunakan adalah 2 tahun anggaran sebelumnya yakni tahun anggaran 2023 dan 2024.
Diketahui sesuai dengan R-APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2025 yang disahkan medio Desember lalu direncanakan kenaikan gaji anggota DPRD Kota Padangsidimpuan ini Rp.1,44 Milliar atau sekitar Rp.4 juta dari sebelumnya Rp.33 juta menjadi Rp.37 juta/bulan untuk 30 anggota DPRD.
Dengan total hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD untuk tahun 2025 sebesar Rp.14.949.588.118.
Seharusnya dengan kondisi kemampuan keuangan daerah Kota Padangsidimpuan yang defisit ini tidak selayaknya anggota DPRD dinaikkan gajinya.
Terlebih dengan kondisi ekonomi masyarakat yang penuh ketidakpastian menghadapi tahun 2025 ini seharusnya kenaikan gaji ini dialihkan untuk keperluan masyarakat yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami mengajak warga Kota Padangsidimpuan bersama-sama ajukan keberatan rencana kenaikan gaji anggota DPRD ini agar nanti saat evaluasi APBD oleh Provinsi bisa dibatalkan,” ajak pemerhati pemerintahan Fahmi Hasibuan.
Sementara mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Irfan Harahap menjelaskan sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 itu memang benar ada kriteria kemampuan keuangan daerah itu dari tinggi, sedang dan rendah.
Hanya saja menurutnya berdasarkan jumlah APBD masih saja sama angkanya hanya yang sedikit membedakan jumlah target PAD nya dimana tahun 2024 jumlahnya Rp.117 milliar kemudian tahun 2025 menjadi Rp.119 juta.
Kemudian katanya pada pasal 3 Permendagri nomor 62 Tahun 2017 pada bab 1 disebutkan penentuan kriteria kemampuan keuangan daerah itu dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja ASN.
“Disini saja sudah menyalahi. Belanja ASN ini meliputi gaji, tundangan serta tambahan penghasilan ASN, contohnya seperti TPP tahun 2024 lalu itu tidak terpenuhi bahkan sampai 3 bulan tidak dibayarkan. Jadi tidak tepat dinaikkan gaji anggota DPRD,” katanya.
Dirinya menduga ada manipulasi data dalam penyusunan APBD Tahun 2025 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan anggota DPRD dengan mengabaikan rasa kemanusian kepada warga Kota Padangsidimpuan.
“Kita semua tahu bagaimana keuangan Pemko Psp Tahun 2024 lalu begitu kacaunya, jangan sampai kejadian yang sama terulang di tahun 2025 ini. Jadi saya juga sependapat tidak selayaknya anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dinaikkan gajinya. Lebih baik duduk bersama dengan eksekutif, jika tidak bisa mencari sumber PAD baru seminimal menggunakan kewenangannya untuk mendorong OPD penambang PAD untuk optimalisasi capaian dan target PAD tahun 2025 ini,” ucapnya. (PAP)