PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Sungguh malang nasib anak gadis sebut saja bernama Melati (14 tahun) yang masih duduk di bangku kelas II salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padangsidimpuan Keperawanannya telah direnggut oleh seorang pria berinisial RM dengan cara diperkosa.

Berawal dari perkenalan di media sosial instagram, Melati selanjutnya diajak jalan-jalan oleh pelaku. Tanpa curiga akan bernasib buruk, gadis lugu itu pun bersedia. Namun ternyata dia dipaksa untuk berhubungan badan oleh si pelaku di gubuk di Bukit Simarsayang.

Saat temui di kantor Lembaga Burangir korban Melati didampingi Ibu korban menjelaskan bahwa awal perkenalan mereka melalui media sosial Instagram.

Kemudian pada hari Jum’at (10/1/2025) kemarin, RM menjemput bunga setelah keduanya janjian untuk jalan-jalan di seputaran Padangsidimpuan.

Namun janji untuk mengajak Melati jalan-jalan itu hanya modus belaka. Dengan mengendarai aepeda motor rupanya pelaku (RM) membawa Melati ke Bukit Simarsayang sesampai di salah satu pondok tenda biru akhirnya pelaku menyetubuhinya secara paksa.

“Berdasarkan pengakuan korban, bahwa dirinya disetubuhi secara paksa oleh pelaku (RM) sekitar pukul 08.00 WIB,” terang Juli H Zega Sekretaris Lembaga Burangir.

Setelah kejadian itu lanjut Juli, pelaku mengantar Melati pulang ke rumah yang berada di Jlan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Berselang dua hari, tambahnya, pelaku RM kembali menghubungi korban, namun Melati tak mau mengubrisnya lagi karena sudah merasa takut kepada pelaku akibat perbuatan tak senonoh itu.

Dengan nada mengancam lewat Aplikasi Whatshap akan menyebarkan video syur mereka.

Karena pelaku kesal akhirnya menyebar adegan syur di Bukit Simarsayangi itu ke rekan-rekan korban di sekolah.

Akhirnya video Itu sampai ke pihak sekolah sehingga memutuskan untuk memanggil orangtua korban. Akhirnya kasus ini terkuak sehingga korban akhirnya di keluarkan dari sekolah.

Tak terima perlakuan pelaku terhadap putrinya kemudian hari Minggu (12/1/2025) siang, DTS ibu korban didampingi Lembaga Burangir membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL/B/18I/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATER UTARA dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan untuk mengejar pelaku.

Juli H Zega mengatakan bahwa kasus dugaan tindakan asusila yang diduga menimpa seorang siswi bernama Melati yang baru berusia 14 tahun dan siswa kelas 2 di salah satu SMP di Kota Padangsidimpuan baru-baru ini mencuat ke publik.

Berdasarkan pengakuan Melati bahwa dirinya sudah mengalami tindakan asusila oleh aeorang pria berinisial RM warga Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.

Peristiwa ini diduga terjadi, Jumat 10 Januari 2024 di Bukit Simarsayang menurut pengakuan korban, pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming jalan-jalan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di Pondok bertenda biru dengan kondisi tertutup.

Korban juga mengaku kalau adegan mesum itu juga direkam pelaku dan sudah disebarkan ke rekan-rekan korban.

Saat sudah menyebar karena merasa keberatan ibu kandung korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

“Selain Itu berdasarkan surat yang ditunjukkan ibu kandung korban kepada kita (Lembaga Burangir) korban juga telah di keluarkan dari sekolah salah satu SMP di Kota Padangsidimpuan,” ucap Juli.

Juli berharap Polres Padangsidimpuan agar segera bertndak cepat mengungkap kasus ini karena pelaku juga diduga juga telah menyebarkan video mesum itu kepada rekan-rekan korban di sekolah dan juga ke Medsos. (SMS)