PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Ratusan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA) MPC Kota Padangsidimpuan sambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (22/1) pagi.

Dengan membawa alat peraga berupa spanduk, kertas manila dan sound system, ratusan SAPMA PP MPC Kota Padangsidimpuan bersama istri, anak dan keluarga Akhiruddin Nasution langsung mendekati pagar kantor Kejari Padangsidimpuan untuk menyampaikan orasinya.

Dengan pengawalan dari Kepolisian dan TNI dan pegawai Kejari Padangsidimpuan, kordinator aksi, Rezky Fery Sandria mengatakan, bahwa kedatangan SAPMA PP MPC Kota Padangsidimpuan bersama keluarga Akhiruddin Nasution selaku terdakwa yang divonis 5 tahun atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% tahun anggaran 2023 ini adalah untuk menuntut keadilan, kareana hukum yang menjerat Akhiruddin Nasution selaku pegawai tenaga honorer tajam kebawah tumpul ke atas.

“Kami SAPMA PP dan juga asli masyarakat Kota Padangsidimpuan tidak terima seorang pegawai tenaga honorer dijadikan tumbal atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun 2023. Karena hukum yang diberikan kepada Akhiruddin Nasution ini merupakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dimana hati nurani kamu Kajari Lambok MJ Sidabutar, bagaimana kalau kasus ini menimpa keluargamu Pak Kajari,” ujar Rezky Fery Sandria dengan lantang.

Sambil menyampaikan orasinya, Kader SAPMA PP MPC Kota Padangsidimpuan ini juga serukan supaya pagar kantor Kejari dibuka, karena bangunan kantor Kejari Padangsidimpuan ini merupakan kantor masyarakat dan bebas untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum.

Karena permintaan mereka tidak diindahkan, ratusan SAPMA PP MPC Kota Padangsidimpuan ini langsung menerobos masuk ke kantor Kejari Padangsidimpuan dengan menyuarakan supaya Kajari Padangsidimpuan keluar untuk memberikan penjelasan terkait kasus tindak pidana KKN tahun anggaran 2023 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya, memberikan penjelasan tentang penetapan Akhiruddin Nasution sebagai pegawai tenaga honorer sebagai salah satu pelaku tindak pidana korupsi yang saat ini sudah diputus 5 tahun penjara.

Sementara eks Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padangsidimpuan yang sampai saat ini belum ditemukan.

Dan meminta supaya Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar supaya mundur dari jabatannya dikarenakan tidak mampu melaksanakan tugasnya dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pemotongan ADD 18% yang merugikan negara sebanyak 5,7, Milyar.

Dengan luapan semangat tinggi saat manerobos pintu masuk Kejari Padangsidimpuan, ratusan SAPMA PP MPC Kota Padangsidimpuan ini nyaris bentrok dengan tim Pengamanan dalam (Pamdal) dan pegawai Kejari Padangsidimpuan.

Saat menerobos pagar Kantor Kejari Padangsidimpuan, terlihat beberapa SAPMA PP MPC Kota Padangsidimpuan kejar-kejaran dengan Pamdal dan pegawai Kejari Padangsidimpuan karena SAPMA PP MPC Kota Padangsidimpuan tidak terima aksi mereka dihalang-halangi oleh Pamdal dan pegawai Kejari Padangsidimpuan.

Akhirnya, dengan bantuan personil Polres Padangsidimpuan bentrokan antara SAPMA PP dengan tim Pamdal kantor Kejari Padangsidimpuan ini dapat terhindarkan sehingga aspirasi SAPMA PP MPC Kota Padangsidimpuan diterima langsung Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan, SH, MH selaku mewakili Kajari Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan mengatakan, bahwa sesuai dengan fakta persidangan di pengadilan Tipikor Medan, kasus yang memberatkan terhadap pegawai tenaga honorer atas nama Akhiruddin Nasution atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% tahun 2023 dikarenakan Akhiruddin Nasution bersama eks Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar sempat melarikan diri (DPO).

Dan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% ini tidak hanya sampai Akhiruddin Nasution saja, melainkan sampai saat ini Kejari Padangsidimpuan tetap berusaha untuk mendapatkan eks Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar yang sampai saat ini masih berstatus buronan Kejari Padangsidimpuan.

“Percayalah, kita sampai saat ini masih mencari tersangka yang masih DPO atas nama Ismail Fahmi Siregar dan kalau teman-teman dari SAPMA PP ataupun siapa saja yang menemukan supaya mengkabari ataupun menyerahkan langsung kepada kita Kejari Padangsidimpuan,” imbuh Jimmy Donovan.

Tidak itu saja, upaya pencarian DPO Ismail Fahmi Siregar juga sudah dilakukan oleh Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan, Fahdriansyah Siregar dengan membuat sayembara berhadiah 100 juta bagi siapa saja yang menemukan DPO tersebut.

“Toh, sampai saat ini belum ditemukan juga kan,” tambah Jimmy Donovan.

Mendengar penyampaian dari Kajari Padangsidimpuan yang diwakili Kasi Intelijen Jimmy Donovan, Istri pegawai tenaga honorer yang divonis 5 tahun mengatakan, sebagai aparat penegak hukum tidak punya hati nurani, karena suaminya hanya pegawai honorer yang hanya diperintahkan untuk mengambil uang oleh pimpinannya, tapi dituntut juga 6 tahun dan divonis 5 tahun oleh PN Tipikor Medan.

“Dimana hati nurani kalian menuntut suami saya sebagai pegawai tenaga honorer 6 tahun dan divonis 5 tahun oleh PN Tipikor Medan, dan bagaimana nasib kedua anak saya yang masih kecil-kecil ini yang masih mengharapkan kasih sayang dan juga tulang punggung keluarga kami,” ungkap Yenni Lestari Purba istri sah Akhiruddin Nasution.

Tidak itu saja, Yenni juga memyuarakan keterlibatan seluruh Kepala desa se-Kota Padangsidimpuan ataupun pejabat lainnya yang terlibat atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% tahun 2023.

“Dimana, dimana Pak Jaksa,” tanya Yeni dengan nada emosi.

Yenni juga mengungkapkan dihadapan Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, bahwa saat meminta bantuan hukum kepada Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan akan tetapi bukan jawaban semacam bantuan hukum yang didapatkan.

“Justru saya disuruh untuk nikah lagi sama pria lain karena suami saya akan mendapatkan hukuman yang berat,” ucapnya sedih dan kecewa.

“Ini kan bukan jawaban dari seorang aparat penegak hukum, melainkan jawaban dari Kasi Pudsus Kejari Padangsidimpuan ini sebagai penghinaan ataupun pelecehan kepada saya,” tambah Yenni.

Sementara selaku mewakili MPC PP Kota Padangsidimpuan, Syahminan Rambe mengatakan, supaya pihak Kejari Padangsidimpuan, baik Kejari Padangsidimpuan maupun para Kasi dan Jaksa fungsional untuk membantu proses hukum pegawai tenaga honorer Akhiruddin Nasution, karena masih ada upaya banding dari pihak keluarga Akhiruddin Nasution atas vonis 5 tahun dari PN Tipikor Medan.

“Tolong lah Pak untuk dipakai hati nurani untuk membantu pegawai tenaga honorer Akhiruddin Nasution, karena secara logika dan akal sehat, seorang pegawai tenaga honorer tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan para Kepala Desa untuk dimintai uang, karena beliau tidak memiliki jabatan hanya sebagai pegawai tenaga honorer,” tandas Syahminan Rambe. (REN)