PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP resmi menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padangsidimpuan.
Penonaktifkan Kadispora Ali Hotman Hasibuan ini disampaikan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor melalui konferensi pers di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/1) sore.
Didampingi Sekdakot Mohd. Ary Junaidi DP Lubis, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, Kepala BKPSDM Dra. Monalisa Cahaya, Asisten II Rahuddin Harahap dan Kabid Mutasi BKPSDM Iwan Nasution, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor mengatakan, Kadispora Ali Hotman Hasibuan ini dinonaktifkan sementara terkait adanya pungutan kepada pegawai tenaga honorer untuk keperluan perpanjangan SK tenaga honorer untuk kelengkapan pemberkasan PPPK.
“Dan setelah penonaktifan Kadispora Ali Hotman Hasibuan, kita menunjuk Sekretaris Dispora sebagai Plh Kadispora,” kata Timur.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis mengatakan, dengan adanya laporan pungli uang perpanjangan SK pegawai tenaga honorer yang dilakukan oleh Kadispora Ali Hotman Hasibuan ini, langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai tenaga honorer yang ada Dispora.
Tidak itu saja, Inspektorat juga sudah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan terkait dengan pungli yang dilakukan oleh Kadispora Ali Hotman Hasibuan ini.
“Atas laporan dari masyarakat dan Dumas Polres Padangsidimpuan kita langsung melakukan pemeriksaan secara maraton baik kepada seluruh pegawai tenaga honorer maupun Kadispora Ali Hotman Hasibuan sendiri,” ungkap Sulaiman Lubis.
Selanjutnya, sari dari hasil pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan pegawai tenaga honorer sebanyak 59 orang, ditemukan sebanyak 27 orang pegawai tenaga honorer memberikan uang untuk kepengurusan perpanjangan SK kepada Kadispora Ali Hotman Hasibuan.
“Dari 59 orang pegawai tenaga honorer kita periksa, sebanyak 27 orang pegawai tenaga honorer ini memberikan uang untuk perpanjangan SK pegawai tenaga honorer kepada Kadispora Ali Hotman dengan nominal yang berbeda diantaranya Rp 900 rb, 1 juta dan 2 juta,” papar Sulaiman Lubis.
Setelah dilakukan penghitungan, sejumlah Rp. 49 juta uang yang sudah diberikan sebanyak 27 pegawai tenaga honorer ini kepada Kadispora Ali Hotman Hasibuan.
Pemko Padangsidimpuan juga akan menyampaikan kepada Kadispora Ali Hotman Hasibuan supaya secepatnya mengembalikan uang para pegawai tenaga honorer ini.
“Kita akan memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada Kadispora Ali Hotman Hasibuan untuk melakukan pengembalian uang para pegawai tenaga honorer ini, dan kalau beliau nantinya tidak ada niat untuk melakukan pengembalian uang para pegawai tenaga honorer ini akan kita lanjutkan dengan upaya proses hukum,” terang Sulaiman Lubis.
Sementara Sekdakot Padangsidimpuan Mohd. Ary Junaidi DP Lubis mengatakan bahwa penonaktifan Kadispora ini sebagai upaya efektivitas mempercepat proses pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terhadap Kadispora Ali Hotman Hasibuan.
“Penonaktifan ini selain sebagai upaya efektivitas mempercepat proses pemeriksaan, upaya ini juga sebagai upaya pembinaan ASN yang kita berikan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” ujar Mohd. Ary Junaidi DP Lubis dihadapan wartawan.
Pemko Padangsidimpuan juga berharap kasus ini sebagai pembelajaran terhadap ASN dilingkungan wilayah Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Dan mereka juga berpesan supaya awak media supaya sesegera melaporkan kalau menemukan oknum ASN yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini.
“Sekali lagi saya sampaikan, kita dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan melakukan tindakan tegas kepada ASN yang melakukan upaya-upaya Pungli dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan khususnya untuk terhadap pegawai tenaga honorer,” tegas Sekdakot Mohd. Ary Junaidi DP Lubis. (REN)