PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kepolisian dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus Pencurian dengan Lemberatan (Curat) yang di alami Siti Aminah, warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hampir Rp1 miliar usai rumahnya disatroni maling.

“Pembongkaran rumah dan hilangnya barang-barang berharga milik korban diketahui setelah korban pulang, usai 10 hari berada di Kota Medan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).

Hadir Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Efendi, Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Rahmad P. Siregar, Plt. Kasi Propam, Ipda Amun K. Siregar dan Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Endarianto.

Dalam pemaparannya Kapolres Padangsidimpuan menjelaskan, korban Siti Aminah tiba dari Medan pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 2:00 WIB.

Dirinya sangat kaget karena pintu dalam kondisi tidak terkunci dan sejumlah barang-barang berharga telah raib di gondol maling.

Setelah ia memasuki kamar, ternyata brankas yang besi berisi perhiasan emas bersama surat-surat berharga lainnya juga sudah hilang.

Akibat kejadian Itu korban sangat panik, kemudian dirinya membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan laporan Itu Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho didampingi Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Rahmad P. Siregar, bersama anggota melakukan penyeledikian. Berkat hasil Gerak Cepat (Gercep) itu, hanya butuh waktu dua hari saja, seorang pelaku yang tidak lain warga kampungnya korban, RH, (26), berhasil diringkus Polisi, Rabu (5/2/2025) lalu.

Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 1 kaca mata renang, 1 lampu dilengkapi radio dan senter, 3 tas, dua tabung gas dan 4 kotak kain sarung, 1 brankas besi yang sudah dipotong-potong tersangka.

Kemudian 1 mesin grenda, 9 gelang silver, 1 jam tangan warna emas, 2 gelang rantai warna emas, 2 gelang lapis berlian warna emas, 6 gelang kroncong bergerigi mas kuningan, 12 gelang kroncong persegi mas kuningan, 1 rantai ular warna silver mas kuningan. Selanjutnya 2 gelang kroncong kuningan dan 3 buah cincin mata yang semuanya bukan emas.

Sehingga jika dikonversikan ke rupiah mencapai Rp381.000.000. Selain itu ada surat sertifikat yang dibakar tersangka, sehingga total semuanya mencapai Rp1 miliar.

Tersangka RH, mengakui dia dan temannya A (buron) yang membongkar rumah Siti. Beberapa barang bukti itu ia simpan di rumah dan sebagian lagi ada yang dibakar dan ditanam di belakang rumah.

Brankas mereka gondol dari rumah korban dan dipotong-potong mamakai mesin grenda di belakang rumahnya. Kemudian besi cincangan brankas itu ia jual ke pembeli barang bekas, dengan berat 19 kilogram dan dibayar Rp47.000.

RH melalui temannya S sempat menggadaikan 1 laptop seharga Rp200.000 dan satu lagi dijual seharga Rp700.000. Dari aksi jual dan beli ini, petugas turut mengamankan S, MK dan AW. Sedangkan seorang pelaku pencurian, A, kini sedang diburu Polisi.

Belajar dari kasus ini, Kapolres Padangsidimuan mengimbau seluruh masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar menitipkannya ke tetangga atau Kepala Lingkungan.

“Boleh ke Bhabinkamtibmas atau dijagakan ke orang yang dipercaya,” pesan Kapolres.

Kepada pemerintahan desa dan kelurahan, AKBP Wira mengimbau agar mengaktifkan Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling).

“Boleh juga menggunakan kecanggihan teknologi seperti CCTV yang terkoneksi ke alarm,” imbau Kapolres. (SMS)