PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Keseriusan Polisi dalam mengungkap peredaran narkoba terus dilakukan buktinya Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan diawal tahun 2025 sudah berhasil mengamankan 17 tersangka, karena terlibat kasus narkoba.
Dari 17 orang yang sudah berkekuatan Hukum tetap dan sudah menjalani proses Hukum di Polres Padangsidimpuan, satu diantaranya seorang wanita.
Penangkapan para pelaku itu hasil dari operasi pemberantasan Narkotika yang dilakukan Polres Padangsidimpuan selama kurun waktu 40 hari periode Januari hingga Feburari 2025.
Dari 17 tersangka yang ditangkap, seorang di antaranya sebagai pengguna atas nama AN (30), warga Jalan A Hutabarat, Gang Dame VII, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
6 tersangka lagi berperan sebagai pengedar dan kurir, 4 orang di antaranya merupakan residivis tindak pidana Narkotika yakni, JP, FT, JD dan YP.
Selain menangkap 17 orang tersangka, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan juga menyita barang bukti Narkotika berupa ganja yang totalnya seberat 3817,77 gram dan sabu yang totalnya seberat 56,29 gram, berikut barang bukti lainnya, dengan 15 kasus yang ditangani.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas, AKP K Sinaga dalam keterangan pers nya di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (11/2/2025), mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar, kurir, hingga pengguna Narkotika.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu-sabu, ganja, serta alat-alat yang digunakan dalam transaksi dan konsumsi narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, penangkapan yang dilakukan di berbagai lokasi tersebut, sebagai bagian dari upaya intensif memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Adapun modus operandi yang dilakoni para tersangka mulai dari membeli sabu dan ganja dari luar Kota Padangsidimpuan, kemudian menjual kembali di Kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan keuntungan dan para tersangka yang menjadi kurir atau perantara jual beli akan mendapatkan upah,” ungkap Kapolres.
Ditegaskannya, pihak Kepolisian, khususnya Polres Padangsidimpuan tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan guna menyelamatkan generasi muda, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Tidak hanya menangkap pelaku, kami juga berfokus pada pengembangan jaringan untuk mengungkap aktor-aktor besar di balik bisnis haram ini,” ujar AKBP Wira. (SMS)