PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Sehari setelah resmi menjabat, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, bersama Tim Opsnal sukses membekuk pembobol Rumah Toko (Ruko) pria berusia 32 tahun berinisial, RES, Selasa (11/02/2025) malam.

Kasat memimpin penangkapan pria asal Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ini di Kos-kosannya. Untuk diketahui, RES nge-Kos di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Pada Rabu (12/02/2025) siang, Kasat memaparkan, kasus ini dilaporkan Zulkarnaen Sihotang (58), Jalan Iman Bonjol, Gang Perwira, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Korban melapor, jika Ruko-nya di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Desa Pudun Julu, Kecamatan Batunadua, telah dibobol maling.

“Awalnya, pelapor (korban-red) datang ke Ruko, Minggu (09/02/2025) subuh. Pelapor terkejut, melihat tumpukan pakaian yang sebelumnya berada di dekat tangga sudah berserakan,” jelas Kasat.

Kemudian, korban memeriksa ke lantai dua Ruko miliknya dan melihat lemari pakaian dalam keadaan terbuka dan isinya sudah berantakan. Bahkan, korban melihat teralis atau jerejak besi pada jendela Ruko sudah dalam keadaan rusak.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban memberitahukan ke istrinya, Bertua Siregar. Selanjutnya, korban dan istrinya bersama-sama memeriksa kondisi di dalam Ruko.

“Ternyata, didapati beberapa barang dagangan korban berupa, pakaian dan celana baru juga sudah raib,” jelas Kasat.

Atas kejadian itu, dua hari berselang, pelapor melapor ke Polres Padangsidimpuan. Atas laporan ini, Kasat bersam Tim bergerak cepat melakukan cek dengan olah TKP di Ruko korban.

Berdasarkan olah TKP, pihaknya menemukan bahwa, benar telah terjadi pencurian di Ruko korban. Sehingga, Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan terkait pelaku pencurian dengan pemberatan di Ruko korban itu.

Dari hasil penyelidikan, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki yang kuat dugaan sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang diduga berinisial, RES, menawarkan beberapa celana jeans panjang baru dan juga tabung gas.

Sehingga, malamnya di hari yang sama saat kasus ini dilaporkan, Kasat memperoleh informasi jika, RES sedang berada di Kosnya. Alhasil, Kasat bersama Tim berangkat ke Kos RES dan berhasil menangkapnya.

Dalam penangkapan ini, Kasat dan Tim menyita barang bukti berupa, 13 buah celana jeans dan 3 buah singlet baru, sebuah kaos oblong, sebuah tas sandang, 14 bungkus rokok berbagai merk GP, 4 buah celana jeans, sebuah BPKB, sebuah dompet warna cokelat, serta sebuah parang.

“Saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di Ruko milik korban. Kemudian, kami bawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. (SMS)