PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Seorang pria pekerja Pabrik Tahu asal Mandailing Natal, KR (28), diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur dan sesama jenis, Kamis (13/02/2025) malam.
Di mana, di hari yang sama saat ditangkap atau pada sore, terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan KR terhadap korban bocah laki-laki berusia 9 tahun sebut saja, RP. Awalnya, KR yang nge-kos di salah satu Kelurahan di Padangsidimpuan menyuruh RP membeli voucher.
“Seusai membeli voucher, korban (RP-red) kembali ke kos-an terduga pelaku (KR). Kemudian, KR menyuruh korban masuk ke kamarnya dan terjadilah dugaan perbuatan cabul itu,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, SH, MH.
Usai puas melakukan aksi bejatnya, lanjut Kasat, KR memberi uang kepada RP senilai Rp2.000 sembari menyuruh untuk tidak bercerita ke siapapun. Tapi, RP melaporkan perbuatan KR kepada ayahnya, HH. Lantas, HH merasa keberatan dan menyambangi KR.
“Mendapat informasi tersebut, personel Piket Sat Reskrim langsung begerak ke TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku,” imbuh Kasat.
Massa yang sudah amarahnya sudah memuncak melihat pelaku hampir saja menghakimi pelaku beruntung kegesitan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan tepat waktu di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku KR ke polres Padangsidimpuan,
“Pelaku dan barang bukti kini sudah berhas kami amankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya
Tampak Pengurus Lembaga Burangir, yang selama ini konsern terhadap perlindungan perempuan dan anak, menyaksikan langsung saat Polisi mengamankan KR. Selain itu, Kepala UPTD PPA Padangsidimpuan, Winny Mora Hasibuan, juga turut menyaksikan KR diamankan.
Saat diinterogasi, kata Kasat, KR mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban.
Bahkan yang lebih gilanya lagi, KR mengaku juga pernah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lain dan sesama jenis sebut saja, SS, pada Kamis (06/02/2025) sore lalu.
“Modusnya sama. Terduga pelaku menyuruh korban kedua (SS) saat itu membeli sabun. Sepulang membeli sabun, terduga pelaku menyuruh korban kedua ini masuk ke Kamarnya dan terjadilah perbuatan cabul serupa. Usai melakukan aksi tak senonohnya, terduga pelaku menyerahkan uang senilai Rp5.000 ke korban kedua,” rinci Kasat.
Selain mengamankan KR, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sepasang baju dan celana korban, selembar uang Rp.2.000, dan selembar uang Rp.5.000.
Kini, untuk proses hukum lebih lanjut, KR sedang ditahan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas situasi ini, kami mengimbau ke seluruh masyarakat, agar mengawasi secara ekstra anak-anaknya dari para predator kekerasan seksual. Sebab, bisa jadi para pelakunya adalah orang-orang terdekat seperti tetangga di antara kita,” pungkas Kasat menutup. (SMS)