PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Seorang pria berinisial INL yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank ternama di Kota Padangsidimpuan hanya bisa pasrah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6,17 gram.
Penangkapan itu berlangsung di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis, 13 Februari 2025 lalu sekira pukul 14.30 WIB.
INL berusia 39 tercatat warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu tempat mantel berisi dua plastik putih diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 6,17 gram, satu unit handphone merk Vivo warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, SH kepada wartawan media ini, Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut Kasat menguraikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan jual beli narkoba.
“Menindaklanjuti hal tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” papar Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, tambah Kasat, akhirnya personel menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor milik pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang pria berinisial M melalui perantara A.
Kepada personel, INL mengaku telah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada M sebagai uang muka, seraya berjanji akan memberikan sisanya sebesar Rp. 1.500.000 setelah menerima sabu tersebut.
Kepada petugas pelaku juga mengaku bahwa transaksi itu berlangsung di salah satu lokasi di Kampung Salak.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari INL, kemudian lersonel selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah A dan M, namun kedua orang tersebut sudah lebih dahulu melarikan diri.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk kasus ini pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini.
Sementara Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga, SH mengatakan bahwa Polres Padangsidimpuan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus berupaya untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih buron.
“Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Kasi Humas. (SMS)