MEDAN, HARIAN TABAGSEL.com- Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH TABAGSEL) bersama aliansi LSM Penjara PN, mengeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Senin, 17/3/2025.

Aksi unjuk rasa gabungan Mahasiswa dan LSM Penjara PN ini adalah mendesak Kejati Sumut untuk bekerja profesional dalam penanganan kasus dugaan tidak pidana Korupsi yang terjadi di Padangsidimpuan terkait pemotongan ADD.

Dalam orasinya, massa gabungan ini meminta Kejatisu dibawah kepemimpinan Idianto, SH, MH, tidak tutup mata dengan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kota Padangsidimpuan yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Milyaran Rupiah.

Massa juga menyampaikan dari semenjak dilaporkan dugaan tersebut hingga sekarang kasus hanya berjalan ditempat.

Saut MT Harahap selaku Koordinator aksi menyampaikan, hadirnya Gabungan massa Mahasiswa dan LSM Penjara PN di Kejatisu adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Padangsidimpuan, dan bentuk kekecewaan terhadap Kejatisu.

Dimana sampai saat ini, kasus dugaan korupsi pemotongan ADD yang melibatkan Kadis PMK Padangsidimpuan belum terlihat menyentuh aktor utama yang mereka duga adalah Mantan Walikota Padangsidimpuan, Irisan Efendi Nasution.

Saut MT Harahap juga dengan tegas menyampaikan kepada wartawan, apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan perkembangan status penanganan hukum tidak serius, Saut berjanji akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi.

Perwakilan Kejatisu, yang menghadiri masa aksi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam masa pemeriksaan, dan meminta agar masa aksi bersabar untuk menunggu hasil penyidikan Kejatisu.

Perwakilan Kejatisu juga meminta masa aksi untuk tidak berasumsi kepada pihak Kejatisu.

“Kita akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam yang menangani kasus ini,” ucap perwakilan Kejatisu itu.

Saut MT Harahap, kordinator aksi mengatakan kedatangan mereka pada hari ini, untuk mendapatkan kejelasan penanganan tindak korupsi yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan lalu diambil alih oleh Kejatisu.

Saut MT Harahap, menambahkan bahwa sudah lama, kasus ini bergulir di Kejatisu, tetapi tidak selesai juga.

“Setingkat Kejari Padangsidimpuan saja dapat menyelesaikan kasus Korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktip pada Dinas Perindag Kota Padangsidimpuan,” katanya.

Karena, kata Saut, Sudah lama laporan ini dilaporkan, tetapi tidak tampak terang-benderang dalam penanganan kasus tindak Korupsi di Kota Padangsidimpuan, seharusnya Pihak Kejatisu dapat melaksanakan Provinsi Sumatera Utara sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM).

Terakhir saut meminta kejatisu harus tegas dalam mengungkap kasus ini untuk menyeret pelaku utama dan memeriksa Mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. (Sabar Sitompul)