PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Sekitar 500 orang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Padangsidimpuan yang tergabung dalam Forum Musyawarah Guru Padangsidimpuan, mendatangi kantor DPRD Padangsidimpuan, Kamis (20/3/2025).
Dikisaran pukul 10.00 WIB, para guru yag terdiri dari Guru TK, SD dan SMP Padangsidimpuan mulai memadati halaman kantor DPRD Padangsidimpuan. Adapun tujuan mereka mengadu atau menyampaikan keluhannya soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) TW 4 2024 yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Mereka di terima Ketua Komisi 3, Abdul Rahman Harahap (Demokrat) dan Baktiar Simanjuntak (anggota Komisi 2 dari Perindo) dan Plt. Sekretaris Dewan, Ruslan Abdul Gani Harahap.
“Disini kami para guru datang untuk mengadu kepada wakil rakyat, karena hak guru belum di terima, sementara informasi tidak ada yang jelas. Hanya janji-janji yang di dapatkan para guru selama ini. Kami para guru sangat mengharapkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tri Wulan (TW) 4 tahun 2024 segera di realisasikan atau di bayarkan,” ujar Alihot Suhaimi Harahap.
Ketua Forum Musyawarah Guru Padangsidimpuan, Anjar Asmara Nasution mengatakan, mestinya pencairan TPG tersebut paling lama bulan Desember tahun 2024. Namun hingga memasuki minggu ke tiga bulan Maret 2025 belum ada penjelasan resmi kapan cair.
“Sejak bulan Januari yang kami dapat adalah janji-janji kalau akan segera terealisasi, nyatanya sampai saat ini hasilnya tidak ada. Justru ada kabar bahwa pencairannya pada bulan September 2025, kami disini sudah tidak percaya lagi semua itu,” tegasnya dihadapan Ketua Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan, Abdul Rahman Harahap.
“Padahal, kami mengetahui dan bisa kita akses bersama di website Kementerian Keuangan, realisasi dana transfer pusat ke daerah atas tunjangan profesi guru, sudah direalisasikan sebesar 44,08 Milyar,” tambahnya.
Sedangkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, jelas dikatakan mengenai pengelolaan ataupun penyaluran TPG terhadap guru. Diperaturan tersebut, ada larangan dan sangsi.
Dimana pada poin pertama, pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak diterimanya dana tunjangan dan tambahan penghasilan di rekening kas daerah.
Dan di poin kedua dipaparkan juga pemerintah daerah dilarang menggunakan atau mengalihkan dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri.
Pada sesi penyampaian aspirasi guru atas nama Alihot Suhaimi Harahap mengatakan, disini mereka para guru datang untuk mengadu kepada wakil rakyat, karena hak guru belum di terima, sementara informasi tidak ada yang jelas. Hanya janji-janji yang di dapatkan para guru selama ini.
“Kami para guru sangat mengharapkan TPG TW 4 tahun 2024 segera di realisasikan atau di bayarkan. Kami mendapat kabar bahwa SK Carry Over (CO) ternyata sudah terbit untuk kota Padangsidimpuan,” ujarnya.
Menurutnya, terbitnya SK Carry Over ini adalah SK perintah bayar terhadap kekurangan ataupun pembayaran yang tertunda ditahun sebelumnya dan dibayarkan ditahun depannya.
“Sepengetahuan kami, SK itu sudah keluar. Makanya kami disini datang mengadukan aspirasi, khususnya kepada Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan yang membidangi pendidikan,” jelasnya.
Salah seorang guru Boru Hasibuan mengatakan, selain TPG TW 4 Tahun 2024, para guru Padangsidimpuan juga merasa dianak tirikan di Negara Indonesia ini.
Karena guru di Kabupaten dan Kota lainnya, TPG & THR 100% Tahun 2024 dan TPG & THR yang 50% Tahun 2023 sudah direalisasikan sepenuhnya.
“Tapi kenapa, kami guru-guru di kota Padangsidimpuan tidak mendapatkan hak kami itu, dan ketika kami bertanya pada pihak-pihak terkait, jawabannya ‘Hona tolak ninna bapak’. Alasannya Apa?,” ucapnya sembari bertanya.
Mereka berharap kepada Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan, agar menjumpai pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan tentang alasan yang sebenar. Karena menurutnya alasan ditolak bagi guru di Padangsidimpuan tidak dapat diterima akal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan, Abdul Rahman Harahap mengatakan dalam hal TPG TW 4 tahun 2024, pihaknya telah menelusuri Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah (Bakauda) serta Inspektorat.
“Di bulan Desember 2024 kita sudah konfirmasi terhadap Dinas Pendidikan. Mereka telah mengajukan tahap ke empat ke Bakauda. Namun beberapa kendala dan persoalan di Padangsidimpuan termasuk mungkin efisiensi anggaran nasional. Mambagi-bagi, mangutak atik mungkin,” ungkap Abdul Rahman Harahap.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padangsidimpuan ini mengaku tidak mengetahui persis masalah keuangan. Yang diketahui Ketua Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan ialah Dinas Pendidikan sudah mengajukan TPG TW 4 tahub 2024 pada Bakauda Padangsidimpuan.
“Ternyata, di ujung akhir Desember 2024 tidak terbayarkan. Lalu disusulah di bulan satu (Januari 2025), bahwa keuangan yang tersendat harus di review kembali oleh Ispektorat. Review inspektorat dengan memenuhi persyaratan yang harus dilaksanakan,” jelasnya.
Di Januari 2025 Dinas Pendidikan telah melengkapi persyaratannya, dan CO yang diharapkan di akhir Januari 2025 sudah keluar.
“Alhamdulillah, untuk persyaratan pencairan TPG TW 4 tahun 2024 ini sudah selesai. Kita berharap upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan atau Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dapat menyahuti keinginan seluruh guru guru di kota ini,” sebutnya. (Anas Nasution)