PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Setelah Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menjadi Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025-2030, administrasi tata naskah resmi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) dinilai membingungkan dan menjadi multi tafsir.
Hal ini terlihat saat beredarnya surat edaran Pemko Padangsidimpuan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025.
Dalam kop surat edaran bernomor 01 Tahun 2025 tersebut tertulis Kota Padangsidimpuan yang ditetapkan di Padangsidimpuan pada tanggal 24 Maret 2025 atas nama Wali Kota Padangsidimpuan yang ditandatangani Plt. Sekda, Roni Gunawan Rambe.
Dengan viralnya surat edaran ini di tengah-tengah masyarakat ini, salah satu masyarakat Kota Padangsidimpuan menyimpulkan bahwa cara penulisan atau tata naskah yang ada di surat edaran tersebut menggambarkan administrasi Kota Padangsidimpuan dibawah pimpinan Letnan Dalimunthe membingungkan dan multi tafsir.
Hal ini bisa dilihat dari surat edaran tersebut dimana kop surat tertulis Pemerintah Kota Padangsidimpuan melainkan hanya Kota Padangsidimpuan padahal surat edaran tersebut merupakan surat resmi yang diturunkan dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Tata naskah surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Padangsidimpuan ini sangat membingungkan dan multi tafsir. Administrasi tata naskah Pemko Padangsidimpuan saat ini di bawah kepemimpinan Letnan Dalimunthe sedang tidak baik- baik saja,” ungkap H. Nasution kepada media ini, Kamis (27/3) sore.
Karena menurutnya sudah aturan tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah yakni Permendagri No 1 Tahun 2023.
“Di aturan itu nama Pemerintah Daerah, sebenarnya jadi multi tafsir apakah harus pakai Pemerintah atau tidak pakai Pemerintah cukup Kab/Kota,” katanya. (Rahmat Efendi Nasution)
